Jakarta, Ditjen Aptika – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) berkunjung ke Ditjen Aptika Kementerian Kominfo. Mereka mendapat arahan tentang wawasan kebangsaan dan perlindungan data pribadi (PDP).
“Kalian sebagai mahasiswa sebagai calon penerus bangsa harus berhati-hati, harus punya karakter kebangsaan yang bagus dan jangan sampai luntur. Saat ini sudah era digital, jadi semua dapat dipelajari lewat smartphone kapanpun dan di manapun. Kalian bisa belajar memahami wawasan kebangsaan secara milenial,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Sadjan, saat menerima kunjungan mahasiswa FISIP UI di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (02/10/2019).
Sadjan pun menambahkan, “Komunikasi merupakan bagian dari politik, oleh karena itu Kementerian Kominfo berada di bawah Kemenko Polhukam. Salah satu tugas Kominfo memberikan klarifikasi atas informasi tidak benar yang dapat menimbulkan kekacauan. Contohnya kasus Wamena.”
Kementerian Kominfo juga melakukan pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi dan ICT yang dilakukan secara sinergi bersama kementerian, lembaga, dan Pemda, dalam rangka meningkatkan aksesibiliitas kehidupan ekonomi masyarakat dengan dukungan sarana dan prasarana telekomunikasi dan ICT dimaksud. Oleh karenanya Kemenkominfo termasuk dalam koordinasi Kementerian Bidang Perekonomian.
Perlindungan Data Pribadi
Kasubdit Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi, Hendri Sasmita, ikut memberi paparan mengenai perlindungan data pribadi. “Presiden Joko Widodo pernah mengatakan, data saat ini bernilai tinggi, bahkan lebih berharga daripada minyak. Kenapa? Karena di era digital data dapat diperjualbelikan,” jelas Hendri.
Hendri menjelaskan lebih lanjut, data pribadi kita dapat diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Pertumbuhan pengguna telepon seluler dan internet belum dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadi. Oleh karena itu adik-adik harus berhati-hati, jangan asal menulis informasi pribadi di media sosial,” jelasnya.
Sebenarnya Indonesia sudah memiliki aturan mengenai perlindungan data pribadi, tapi terbagi kedalam berbagai sektor, seperti perbankan, telekomunikasi, perlindungan konsumen, kesehatan, HAM dan lainnya. “Akibatnya perlakuan hukumnya tidak sama, oleh karena itu dibuat Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi,” terang Hendri. Selain alasan tersebut, perlunya kesetaraan dalam aturan perlindungan data pribadi secara internasional juga melatarbelakangi lahirnya RUU PDP.
Baca juga: UU PDP Tidak Terbatas Teritori Wilayah
Sedangkan dalam pemrosesan data pribadi ada tiga pihak yang terlibat, yaitu pemilik data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosessor data peribadi.
“Pengendali data pribadi merupakan pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi, mereka memiliki kewajiban melakukan pemrosesan atas persetujuan pemilik data. Sedangkan prosessor data pribadi merupakan pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi atas nama dan atas instruksi pengendali data pribadi,” kata Hendri.
Di akhir acara Hendri memberikan dua saran kepada 86 mahasiswa yang hadir, yaitu perluas wawasan, dan tingkatkan keahlian. Turut mendampingi Kepala Bagian Hukum Setditjen Aptika, Eko Bakti, dan Kasubbag Tata Usaha Setditjen Aptika, M. Ardhi. (lry)
Galeri Foto Kunjungan Mahasiswa Fisip UI