Jakarta, Ditjen Aptika – Pemerintah melalui Kementerian Kominfo kembali menegaskan pembatasan akses internet di wilayah Papua sudah sesuai dengan dasar hukum yang ada.
“Kominfo tidak melakukan pembatasan internet secara semena-mena, tetapi ada dasar hukumnya. Ada UUD 1945, ada UU ITE, UU Telekomunikasi, dan masih ada lagi lainnya,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, saat Rapat Koordinasi Komite Intelijen Pusat (Kominpus) dengan tema Kemungkinan keterlibatan asing dalam penyebaran hoaks tentang Papua, di Kantor BIN, Jakarta, Rabu (18/09/2019).
Semuel kemudian memaparkan, “Dimulai dari UUD 1945, pada Pasal 28 J ayat (2), di situ tertulis bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-Undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.”
Baca juga: Apa Kabar Pembatasan Internet di Papua?
Selanjutnya Semuel menjelaskan dasar hukum yang tertera pada UU No.19 Tahun 2016 (UU ITE), yaitu:
- Pasal 40 ayat 2: Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pasal 40 ayat (2a): Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pasal 40 ayat (2b): Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Dirjen juga menjelaskan, selain UU ITE ada juga Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Mundur jauh ke belakang, ada UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Di UU Telekomunikasi juga diterangkan di beberapa pasal. Seperti Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 20 disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan telekomunikasi perlu diperhatikan agar melindungi kepentingan dan keamanan negara,” terang Semuel.
Sedangkan pada lingkup Peraturan Pemerintah ada PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Demograsi Sebaran Mention Isu Kerusuhan Papua
Selama masa keusuhan yang terjadi di Papua, ada banyak isu hoaks dan propaganda yang disebarkan melalu media sosial. Total ada 713.166 url dari berbagai media sosial yang diblokir oleh Kominfo.
Dari sekian banyak isu hoaks yang disebarkan, tidak semua berasal dari dalam negeri, ada juga yang berasal dari luar negeri. Australia merupakan negara asing terbanyak dengan 1.783. Namun seperti yang pernah dikatakan oleh Menteri Kominfo Rudiantara, bahwa belum tentu warga negara tersebut yang menyebarkan, tetapi asal mention-nya dari negara tersebut.
Baca juga: Akses Internet di Jayapura Kembali Dibuka
Terkait dengan banyaknya isu hoaks dan provokatif tersebut, akhirnya Kominfo melakukan pembatasan akses internet ke sejumlah wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat. Layanan yang dibatasi hanya pada layanan data, sedangkan layanan suara dan SMS tetap dapat berfungsi normal. Namun pada tanggal 13 September 2019, seluruh akses internet di wilayah Papua telah dibuka kembali. (lry)