Larangan Iklan Rokok di Media Sosial lewat Revisi UU Penyiaran

Sesditjen Aptika Sadjan saat Seminar Perlindungan Anak se-Indonesia di Jakarta (25/9).

Jakarta, Ditjen Aptika – Kominfo mendukung upaya melindungi anak menjadi perokok pemula. Termasuk larangan iklan rokok di media sosial.

“Prinsipnya kami mengikuti kriteria-kriteria sesuai aturan hukum yang ada. Seperti UU Kesehatan, UU Penyiaran, UU ITE, dan PP tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif. Sedangkan mengenai larangan iklan rokok di media sosial, hal itu bisa diusulkan dalam revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas bersama DPR,” kata Sekretaris Ditjen Aptika, Sadjan, saat acara Seminar Nasional dan Forum Lembaga Perlindungan Anak se-Indonesia di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Lebih lanjut Sadjan memaparkan Pasal 46 UU 32/2002 tentang Penyiaran. Disebutkan, siaran iklan niaga dilarang mempromosikan wujud rokok, minuman keras, dan zat adiktif. Selain itu terdapat larangan melakukan eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun.

Sedangkan amanat Pasal 40 UU ITE menyebutkan, pemerintah wajib mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang dilarang peraturan perundang-undangan. “Untuk itu, pemerintah berwenang memutus akses konten-konten internet negatif,” tegas Sadjan.

Tidak hanya iklan, pengaturan juga dilakukan terhadap permainan elektronik atau game. Kemkominfo telah mengeluarkan PM Kominfo tentang Indonesia Game Rating System (IGRS). “PM itu menjadi pedoman bagi orang tua dan publisher dalam mengetahui atau menentukan klasifikasi game sesuai usia anak,” ujar Sadjan.

Sesditjen juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan konten-konten negatif. Kominfo menyediakan sejumlah cara untuk menerima pengaduan masyarakat, yaitu aduankonten.id atau e-mail aduankonten@mail.kominfo.go.id. Selain itu bisa melalui media sosial seperti Whatsapp, Twitter, Instagram dan Facebook.

Jalur pelaporan aduan konten dari masyarakat.

“Kominfo bekerja sama dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Misalnya Polri, OJK, BNN, BPOM, KemenPPA dan Kemenkumham. Termasuk para penyedia platform media sosial di tanah air,” ungkap Sadjan.

Acara seminar tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Turut hadir narasumber dari Komisi IX DPR, Kemenpora, Kementerian Kesehatan, dan Badan Narkotika Nasional. (mhk)

Print Friendly, PDF & Email