Konten Asusila Sangat Dinamis, Menkominfo Dahulukan Pembinaan

Menteri Kominfo Rudiantara (tengah) bersama peserta Sarasehan Nasional dengan Tema Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya (12/8/19).

Jakarta, Ditjen Aptika – Definisi dari konten asusila sangat dinamis dan hingga kini menjadi perdebatan. Berdasarkan negara hukum, orang bisa dihukum pidana jika melanggar unsur pidana.

“Untuk masalah narkoba ada BNN, untuk masalah terorisme ada BNPT, sedangkan untuk masalah asusila tidak ada lembaga khusus yang menanganinya. Kominfo selalu mengedepankan pembinaan, apalagi untuk konten yang sifatnya masih abu-abu,” ucap Menteri Kominfo, Rudiantara, saat membuka acara Sarasehan Nasional, di Museum Nasional, Jakarta, Senin (12/08/2019).

Rudiantara melanjutkan, “Kominfo selalu memanggil terlebih dahulu, undang dahulu dan bina supaya jangan melakukan hal itu lagi. Kecuali untuk konten yang memang sudah jelas melanggar ketentuan UU ITE, kalau itu pasti akan langsung kita lakukan penindakan. Jika bukan kita dahulukan pembinaan.”

Rudiantara juga mengapresiasi acara sarasehan tersebut. “Konten asusila sifatnya sangat dinamis, sehingga acara seperti ini harus dilakukan secara berkala karena bisa saja pemikiran setiap orang berbeda-beda. Saya yakin tidak akan ada satu kalimat yang disepakati oleh semua orang. Paling tidak kita punya koridor, punya batas yang bisa jadi pedoman,” katanya.

Menteri Kominfo Rudiantara setelah acara Sarasehan Nasional (12/8).

Belum lama ini dunia maya dihebohkan dengan kasus konten kreator Kimi Hime yang dinilai membuat konten berbau asusila. Sedangkan pengguna internet di Indonesia sudah lebih dari 170 juta orang, mayoritas ialah anak-anak. “Kita harus hindari posting konten-konten yang diperkirakan akan menuai kontroversi dan berdampak negatif,” pungkas Rudiantara.

Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan berpendapat bahwa yang dimaksud asusila luas. Negara Indonesia adalah negara hukum, jadi semua hal harus berdasarkan hukum.

“Orang bisa dihukum pidana jika melanggar unsur pidana. Pembuktian kasus asusila sangat sulit, oleh karena itu selama ini tersangka hanya mendapat hukuman singkat. Hukum bicara fakta, harus tegas jelas tuntas, jangan mengira-ngira,” tegasnya.

Sedangkan Direktur Penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri, Rachmad Wibowo menghimbau, “Saat ini sedang marak mention atau cc Divisi Humas Polri di media sosial. Jangan semua dilaporkan, harus ada unsur pidananya baru bisa dianalisis oleh beberapa ahli.”

Pada akhir sesi, moderator mencoba merangkum hasil diskusi, sebagai berikut:

  • Mengedepankan pencegahan;
  • Memasukkan materi pelajaran tentang etika menggunakan TIK yang baik di kurikulum SMP dan SMA;
  • Konten asusila perlu ditangani, tapi perlu membuat landasan hukum, kejelasan rumusan dan pengecualian hal-hal tertentu. (lry)

Galeri Foto Sarasehan Nasional:

Sesi 1 Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya
Sesi 1 Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya
« of 10 »

 

Print Friendly, PDF & Email