WE Online, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan memuat tentang penegakan terhadap pihak yang melanggar aturan tersebut. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) selaku pihak berwenang mengaku masih mendiskusikan bagaimana bentuk sanksi itu.
Menurut Direktur Pengendalian Aplikasi dan Informatika, Riki Arif Gunawan, penegakan dapat berupa denda, disertai pembentukan lembaga independen guna melindungi data pribadi pengguna.
“Untuk undang-undang baru ini kami lebih memilih denda dibandingkan pemblokiran. Namun, masih didiskusikan juga. Usulan kami, membentuk lembaga dengan otoritas tinggi yang bisa masuk ke semua sektor untuk melindungi data pribadi pengguna,” papar Riki dalam acara Fintech Talk di Menara Satrio, Jumat (5/7/2019).
Sebab Riki menilai penegakan hukum berupa teguran dan pemblokiran yang telah tertera pada PP nomor 82/2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) belum efektif. Denda dinilai lebih efektif, tetapi pria itu tak sebutkan nominalnya.
Pria itu berujar, “Denda lebih efektif daripada teguran dan pemblokiran, langsung berpengaruh kepada perusahaan tadi karena bisa tutup, merugi, berbahaya buat kelangsungan bisnis sehingga akan hati-hati dalam menyimpan data.”
Lebih lanjut, lembaga independen yang diusulkan berfungsi serupa dengan Otoritas Perlindungan Data (Data Protection Authority/DPA) yang berwenang atas aturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) yang disahkan pada 2016.
“Di Indonesia, kalau mengacu ke GDPR artinya independen, bujet pun langsung diberikan kepada lembaga tersebut,” imbuhnya.
Dari sisi industri, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyetujui usulan pembentukan lembaga independen itu karena dapat mengawasi perusahaan swasta dan lembaga pemerintah secara bersamaan.
Head of Financial Identity and Privacy Working Group Aftech, Ajisatria Suleiman menyampaikan, “Karena pada praktiknya yang melakukan pelanggaran data bukan hanya swasta, pemerintah juga berpotensi. Ini bagus agar tidak hanya tanggung jawab, tetapi juga pemerintah.”
Sementara terkait nominal denda dalam penegakkan, Aftech menyerahkannya kepada pembuat UU yang sedang menyusunnya. (TDI/WE)
Sumber: Warta Ekonomi