Banyumas, Ditjen Aptika – Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menganggap bahwa penguasaan literasi digital penting bagi generasi milenial sebagai tulang punggung masa depan negara. Literasi digital yang baik penting untuk mendukung pembangunan ekonomi negara.
“Dunia digital ini adalah dunia adik-adik generasi milenial, masa depan negara ada di tangan kalian. Dunia saat ini ada dalam genggaman smartphone, negara ini dapat menjadi baik jika kita memanfaatkan smartphone ini secara positif. Kalian punya saingan yang ketat, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri, jadi penguasaan literasi digital sangat penting untuk mendukung ekonomi digital agar menjadi pembangunan ekonomi negara,” ucap Sesditjen Aptika Sadjan saat membuka acara Seminar Literasi Digital dan Juguran Bloger, di Grumbul Jengkonang Desa Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Sabtu (29-06-2019).
Sadjan melanjutkan, “Digitalisasi sektor ekonomi akan menembus batas pandang atau biasa disebut borderless, tidak mengenal batas daerah dan lain sebagainya. Saya yakin 5 sampai 10 tahun kita akan bertransformasi belanja tidak pakai uang, oleh sebab itu kita harus siapkan anak cucu kita untuk menyambut era tersebut dengan penguatan literasi digital.”
Langkah Pemerintah Tangkal Konten Negatif
Pemerintah melalui Ditjen Aptika, Kementerian Kominfo memiliki empat langkah utama dalam mencegah dan menindak konten negatif yang beredar di internet. Empat langkah tersebut ialah, Literasi Digital, Klarifikasi, Pemblokiran, dajn Penindakan Hukum.
“Langkah pertama yang dilakukan pemerintah ialah dengan melakukan literasi digital, seperti yang kita lakukan saat ini. Bagaimana pemerintah terus melakukan sosialisasi dan edukasi ke berbagai daerah di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas SDM terkait literasi digital. Selain sosialisasi, diskusi publik, seminar, workshop, ada juga kegiatan yang tidak kalah menariknya seperti kreator nongkrong, dan school of influencer,” jelas Sadjan.
Klarifikasi melalui siaran pers dan media online serta mainstream terkait isu-isu yang sedang berkembang di masyarakat juga menjadi langkah pemerintah dalam memberikan informasi resmi yang jelas dan terpercaya serta dapat ditanggung jawabkan kebenarannya.
Langkah selanjutnya ialah dengan melakukan pemblokiran melalui Tim AIS Ditjen Aptika yang beroperasi selama 24 jam. Ditjen Aptika dalam memblokir konten-konten negatif bekerjasama dengan instansi terkait dan platform media sosial, serta masyarakat dengan membuka jalur aduan konten negatif di situs aduankonten.id.
Langkah keempat dan terakhir ialah dengan melakukan penindakan hukum, melalui UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
(Baca juga: Menilik Sejarah UU ITE dalam Tok-Tok Kominfo)
“Dalam dunia maya kita harus berhati-hati, harus timbang-timbang dulu, harus saring sebelum sharing, jika dalam konteks agama tabayyun. Karena ketika kita memposting sesuatu, maka data tersebut tidak akan pernah hilang selamanya. Namun jangan karena itu kita jadi takut, tips paling mudah ialah dalami UU ITE sebagai pedoman, jika tidak melanggar, maka akan aman,” tegas Sadjan ketika memaparkan mengenai UU ITE. (lry)