Jakarta, Ditjen Aptika – Perwakilan dari kuasa hukum Kimi Hime akhirnya datang memenuhi undangan Kominfo. Direncanakan akan bertemu Menkominfo membahas regulasi pengaturan konten.
Irfan Akhyari selaku kuasa hukum Kimi Hime mengatakan, selama ini Kimi Hime tidak mangkir dari panggilan Kominfo. Pihaknya terbuka dengan masukan-masukan dari Kominfo, terutama mengenai aturan dalam membuat konten di ranah internet.
“Pada pertemuan ini, kami membahas konten Kimi Hime yang dianggap bertentangan terhadap UU ITE Pasal 27 dan batasan membuat konten. Tidak hanya kepada content creator tapi juga pada platform, untuk kasus ini platform YouTube,” kata Irfan saat konferensi pers di Gedung Kominfo Jakarta, Senin (29/07/2019).
Pihaknya menginginkan adanya regulasi yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh ada pada konten. Menyikapi polemik yang tengah terjadi, pihak Kimi Hime telah membatasi konten dan mem-private beberapa video yang sudah terunggah.
Plt. Kepala Biro Humas, Ferdinandus Setu atau biasa dipanggil Nando menyampaikan, Kominfo sedang membahas revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Revisi tersebut ditangani oleh Direktorat Tata Kelola, Ditjen Aptika.
“Agar regulasi bisa sesuai dengan kondisi terbaru dan sebagai tindakan preventif masyarakat. Tidak hanya kepada pembuat konten, agar pelanggaran tidak terjadi lagi,” ungkap Nando.
Dari hasil pertemuan tersebut direncanakan Kimberly Khoe, nama asli dari Kimi Hime, akan bertemu Menteri Rudiantara di minggu-minggu ini untuk membahas regulasi pengaturan konten.
Sebagai informasi, Kominfo sendiri telah menyediakan layanan aduan konten melalui https://aduankonten.id/. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan disertai bukti screenshot situs atau konten negatif yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Tim Aduan Konten. (pag)