Jakarta, Kompas.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan mendukung pihak kepolisian yang berencana melakukan patroli di grup WhatsApp.
Namun, Menkominfo menjelaskan bahwa patroli yang dilakukan bukan berarti polisi berkeliaran secara bebas keluar masuk grup WhatsApp.
Menurut Rudiantara, patroli yang dilakukan kepolisian bukan secara suka-suka. Polisi baru akan masuk ke dalam grup jika ada anggota grup tersebut yang diketahui berbuat kriminal.
Rudiantara mengatakan, polisi bisa mengetahui apakah ada tindakan kriminal atau tidak di grup tersebut melalui delik aduan dan delik umum, kemudian meminta bantuan kepada Kominfo.
“Saya dukung, dengan catatan tadi bahwa memang harus ada yang berbuat kriminal. Bukan asal patroli. Karena begini, media sosial jelas ranah publik, kalau WhatsApp (percakapan) berdua itu ranahnya pribadi. Kalau grup, itu di antaranya menurut saya,” ungkap Rudiantara.
“Kalo dari UU ITE kan ada delik aduan dan umum. Kalau delik aduan, harus ada yang mengadu terlebih dahulu, baru polisi sampaikan ke Kominfo. Kalau delik umum enggak perlu ada aduan,” lanjutnya.
Rudiantara pun mengungkapkan bahwa masuk ke grup WhatsApp yang anggotanya diduga berbuat kriminal tidak melanggar privasi.
“Kalau dianggap melanggar privasi, terus melanggar hukum, apa enggak boleh polisi masuk? Penegakan hukum gimana? Ya, enggak boleh terkenalah (dihambat) penegakan hukum itu,” kata Rudiantara. (YP/Kompas)
Sumber: Kompas.com