Balikpapan, Ditjen Aptika – Kominfo sedang menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk melindungi data pribadi warga negara. Namun masyarakat juga perlu memahami arti pentingnya menjaga data tersebut.
“Pertumbuhan pengguna internet yang terus meningkat, menimbulkan risiko seperti kebocoran data pribadi oleh platform hingga penyalahgunaan data pribadi oleh pihak tidak bertanggungjawab. Resiko tersebut dikarenakan hampir seluruh masyarakat pengguna internet mengumbar data pribadinya di dunia maya,” ujar Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Mariam F. Barata selaku panelis Ngabubur IT di Digital Innovation Lounge (DILO) Balikpapan, Sabtu (18/5/2019).
Menurut Mariam, masyarakat perlu mengetahui mengapa data pribadi penting untuk dilindungi. Selain menyangkut hak asasi pada tiap individu, data pribadi juga dapat menjadi aset/komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital saat ini. Untuk itu, pemerintah menyusun RUU PDP sebagai payung hukum dalam perlindungan data pribadi di Indonesia.
Dalam acara tersebut dimunculkan tagar Jaga Data Pribadi dan Internet Sehat. Turut hadir sejumlah panelis lain, yakni Indriyanto Banyumurti (ICT Watch) dan Fransiska (Penulis dan Fasilitator Literasi) dengan moderator Istia Budi (RTIK Balikpapan).
(Baca juga: Upaya Kominfo Lindungi Data Pribadi pada Sistem Elektronik)
Ngabubur IT tersebut dihadiri masyarakat umum, blogger, komunitas hingga hingga mahasiswa di sekitar Kota Balikpapan. Untuk mengukur tingkat pemahaman peserta, diadakan game interaktif dengan memberikan 15 pertanyaan terkait materi perlindungan data pribadi yang telah dipaparkan sebelumnya.
Balikpapan merupakan kota ke-4 penyelenggaraan Ngabubur IT yang sebelumnya telah dilaksanakan di Tangerang Selatan, Jember dan Yogyakarta. Ngabubur IT sendiri merupakan rangkaian kegiatan pada enam kota “Jembatan Damai”, yakni Jember, Balikpapan, Tangerang Selatan, Medan, Semarang dan Yogyakarta. (ajg)