Jakarta, Ditjen Aptika – Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Dewan Pers membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Sinergi Penataan Media Siber Dalam Rangka Penegakan Kemerdekaan Pers. PKS ini dibuat merujuk ketentuan UU Pers dan kode etik jurnalistik.
“Dengan dibuatnya PKS ini akan segera dibentuk satuan tugas (satgas) yang anggotanya terdiri dari Ditjen Aptika dan Dewan Pers. Rencana pembuatan satgas ini sebenarnya sudah lama direncanakan dan baru dapat terealisasi sekarang. Diharapkan dengan adanya satgas ini akan mempermudah dan mempercepat mekanisme kita dalam penataan media siber,” ungkap Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan saat melakukan penandatanganan PKS dengan Dewan Pers di Gedung Kominfo, Jumat (12/04/2019).
Semmy melanjutkan bahwa Ditjen Aptika memiliki fungsi pengendalian konten, tapi tidak semua konten. “Untuk konten yang memiliki nilai jurnalistik kami selalu konsultasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu karena menghalangi pers dilarang dalam UU No. 40 Pasal 18. Oleh karena hal tersebut tidak bisa sembarang blokir, namun jika sudah ada PKS dan dibentuk satgas kami dapat bekerja dengan mekanisme yang lebih cepat,” katanya.
Menurut data yang disebutkan oleh Dewan Pers, hingga saat ini ada lebih dari 47.000 media yang beredar di ruang siber dan hanya 2.400 media yang terdaftar di Dewan Pers. Jumlah tersebut paling banyak diantara semua negara ASEAN, bahkan Timor Leste saja hanya memiliki 12 media.
“Menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 semua media wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers, sehingga dengan adanya PKS ini kami dapat mensortir dengan cepat jumlah media tidak legal yang sangat banyak tersebut. Hal tersebut sangat penting karena pers merupakan profesi yang sangat kredibel, dan pers merupakan pilar ke-4 dalam demokrasi” ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.
Yosep kemudian menjelaskan bahwa media di ruang siber terbagi atas empat kategori:
- Media yang memiliki konten positif dan memiliki badan hukum yang resmi,
- Media yang memiliki konten positif namun tidak/belum memiliki badan hukum yang resmi,
- Media yang memiliki konten negatif dan tidak memiliki badan hukum yang resmi,
- Media yang memiliki konten negatif namun memiliki badan hukum.
Untuk kategori nomor 3 merupakan tanggungjawab dan wewenang Ditjen Aptika untuk melakukan pemblokiran, sedangkan untuk kategori nomor 4 merupakan tanggungjawab dan wewenang Dewan Pers untuk membina. “Dengan begitu sudah jelas pembagian wewenang dalam satuan tugas yang akan dibentuk,” tegas Yosep.
Ia juga menghimbau kepada seluruh humas protokoler di seluruh Indonesia untuk memberantas hoaks. “Kepada rekan-rekan catat nama, alamat dan capture media yang diindikasi memiliki konten yang negatif, kirim ke Dewan Pers, nanti kami akan meneliti dan mendorong satuan tugas untuk menindaklanjuti jika ada yang bermasalah,” tutup Yosep. (lry)
Foto Galery Penandatanganan PKS Ditjen Aptika dengan Dewan Pers