Jakarta, Ditjen Aptika – Selain ada peran serta dari pemerintah, tanggung jawab terbesar pengawasan anak saat bermain game online sebenarnya ada pada orang tua. Menkominfo Rudiantara berharap para orang tua dapat lebih memperhatikan penggunaan game pada anak-anaknya.
“Mengawasi anak bermain game tidak hanya tugas Kominfo, di rumah juga ada peran orang tuanya. Kominfo saat membuat klasifikasi game sudah sesuai dengan batasan bermain game berdasarkan umur, ada yang usia tiga tahun dan yang boleh terhubung dengan internet itu hanya usianya yang di atas 13 tahun,” ucap Rudiantara di Jakarta, Rabu (03/04/2019).
Menurut Rudiantara saat ini perkembangan industri game di Indonesia cukup pesat dan banyak yang menjadikan sebagai profesi. “Jangan lupa game itu memberikan kesempatan pada masyarakat Indonesia menjadi profesi dari game, apalagi di pertandingan di Asean Games, kita harus lihat dari semua sisi,” jelasnya.
Sebelumnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik belum mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak pada era digital. Sehingga perlu adanya penguatan regulasi yang spesifik agar dapat melakukan filter terhadap konten negatif pada permainan tersebut.
“Permen Kominfo No. 11 Tahun 2016 perlu ditinjau kembali dengan lebih menitikberatkan pada komitmen perlindungan anak dari game online berkonten negatif,” ujar Komisioner Bidang Pornografi dan Perlindungan Anak KPAI, Margareth Aliyatul dalam konferensi pers di Kantor KPAI Jakarta, Selasa (02/04/2019).
Sedangkan Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan di kesempatan lain telah menanggapi hal tersebut. “Jika memang hasilnya diharuskan ada penambahan, tidak menutup kemungkinan Permen itu akan diubah. Soal pembatasan waktu bermain game online, secara teknis bisa dilakukan dan lebih mudah. Namun bentuk pembatasannya bakal diatur dikemudian hari,” kata Semuel.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan komisi juga mendorong adanya Peraturan Presiden (Perpres) untuk menggantikan Permen tersebut apabila diperlukan. Karena hal ini terkait dengan lintas kementerian seperti Kemendikbud, Kemenag, KPPA, dan Kemkominfo. (lry)