Jakarta – Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika memantau pelanggaran Pemilu dengan cara berpatroli di media sosial pada masa tenang Pemilihan Umum 2019.
Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 278, dan selama masa tenang menegaskan bahwa larangan ditujukan untuk pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye. Sementara masyarakat atau akun media sosial yang tidak termasuk dalam golongan tersebut hanya bersifat himbauan.
“Apabila melanggar Kominfo akan men-take down konten tersebut, dan apabila masih melanggar maka Kominfo meminta platform media sosial untuk men-suspend akun media sosial pelanggar masa tenang Pemilu,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Selasa (16/04/2019).
Ketika menemukan dugaan pelanggaran, Kominfo akan berkoordinasi terlebih dahulu ke Bawaslu apakah termasuk katagori yang melanggar atau tidak. Bawaslu pun ikut mengawasi kampanye di media sosial di masa tenang.
Sementara itu Kasi Infrastruktur Pemblokiran Konten, Riko Rasota Rahmada, menyatakan banyak hoaks menyesatkan yang datang pada tahun politik dan sangat sensitif. “Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang tepat, sehingga mereka dapat membuat pilihan yang tepat dalam Pemilu,” ujar Riko.
Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja 24 jam yang dibagi menjadi 3 shift, di setiap shift terdiri dari 30 sampai dengan 40 orang verifikator yang bertugas menangani 100 hingga 150 konten per orang setiap hari. “Kita masih mengejar ketinggalan dengan konten negatif yang diproduksi di internet,” ungkap Riko.
Tim AIS melakukan kerjasama dengan platform seperti Facebook, Twitter dan lainnya. Ketika menemukan konten negatif Tim AIS akan akan meminta penyelenggara platform untuk menghapus konten tersebut. (ibn)