Jakarta, Ditjen Aptika – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan menjadi salah satu benteng ketahanan cyber di era digital. Ada sanksi denda bagi penyelenggara sistem elektronik maupun platform yang terbukti mengalami kebocoran data pribadi.
“Penerapan sanksi dalam UU PDP mengikuti Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) yang berlaku di Uni Eropa. Namun berbeda dengan GDPR yang menetapkan denda secara presentase, yaitu 4% dari total pendapatan global, UU PDP akan mematok nominal denda minimal dan maksimal,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, saat acara Cyberfest 2019, di Livespace Lot 8 SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (27/04/2019).
Semuel mengaku tidak ingin membangkrutkan perusahaan Indonesia sehingga aturan GDPR 4% tidak diikuti. Denda yang diterapkan nantinya langsung menyebut berapa denda minimal dan maksimal. “Rancangan UU PDP akan dibahas di DPR RI untuk menerima masukan dari berbagi pemangku kebijakan, jadi kita tunggu saja ketika diberlakukan,” ujarnya.
Sedangkan Kepala BSSN Djoko Setiadi mengatakan dalam pembukaan Cyberfest 2019, “NKRI dan Pancasila merupakan harga mati, jadi melalui Cyberfest ini BSSN menyematkan pesan yang jelas dan tegas kepada seluruh komponen bangsa dan negara, bahwa akan melindungi kedaulatan NKRI di dunia Siber.”
Djoko juga berharap Cyberfest bisa memberikan ruang kepada seluruh entitas dalam keamanan siber untuk berpartisipasi dan berkolaborasi secara aktif memberikan kontribusi bagi terciptanya keamanan dan ketahanan siber Indonesia. “Kami tidak akan berdaya tanpa partisipasi aktif semua komponen bangsa, dengan begitu pemberdayaan, kolaborasi, dan sinergi menjadi strategi terbaik dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia di ranah siber,” ungkapnya.
Rangkaian acara Cyberfest 2019 ini diawali seminar Cyber Security High Level Talks bertemakan Indonesia Cyber Security Update. Lalu dilanjut dengan industrial talks bertajuk Cyber Security Technology Update dan millenial talks bertemakan Internet Fun and Secure.
Acara Cyberfest 2019 ini dihadiri para stakeholder komunitas siber, antara lain Asosiasi Fintech, Piranti Lunak, Indonesia Cyber Security Forum, Asosiasi Media Digital Indonesia, Asosiasi Satelit, Federasi Teknologi, Asosiasi Forensik Digital, hingga Penyedia Insfrastuktur dan Asosiasi Big Data.
Hadir juga beberapa perwakilan pemerintah dan akademisi, seperti Deputi II Marsekal Pertama TNI Asep Chairudin, Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan, Tenaga Ahli Baleg DPR Widodo, Prof. Dr. Kalamullah Ramli dari Universitas Indonesia, dan Public Policy Lead Twitter Indonesia Agung Yudha.
Untuk memeriahkan acara dihadirkan pula para buzzer artis seperti Komika Pandji Pragiwaksono, Dimas Beck dan Chelsea Islan. (lry)