Jakarta, Ditjen Aptika – Kepolisian sangat berperan penting dalam pemberantasan penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian di internet. Penindakan hukum oleh Kepolisian merupakan peran pemerintah di bagian hilir yaitu dengan menjerat pelaku penyebar hoaks.
“Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat Pasal 45A bahwa pelaku penyebar hoaks atau berita bohong dan ujaran kebencian akan mendapat hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda 1 milyar rupiah,” kata Slamet Santoso, Plt. Direktur Pemberdayaan Infromatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Rakernis Fungsi TIK Polri di Hotel Park Regis Arion Kemang, Jakarta, Rabu (13/03/2019).
Dilanjutkan oleh Slamet, peran pemerintah selain penindakan di bagian hilir juga ada tindakan pemblokiran akses website untuk menghentikan penyebaran hoaks tersebut. Pemblokiran dilakukan oleh Tim Cyber Drone 9, Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika.
Di bagian hulu Kominfo bekerja sama dengan berbagai instansi dan komunitas melakukan literasi digital dan klarifikasi. Literasi digital merupakan edukasi dan pemberian wawasan kepada masyarakat mengenai pemanfaatan internet. Sedangkan klarifikasi adalah memberi penjelasan pada masyarakat terhadap suatu isu atau informasi palsu yang tersebar di masyarakat.
Acara rapat kerja teknis ini diadakan oleh Kepolisian RI dengan mengusung tema “Melalui Rakernis Fungsi TIK Polri, Kita Wujudkan Personel Fungsi TIK Polri yang Promoter Guna Mendukung Pengamanan Pemilu 2019”. Acara dihadiri oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Kepala Bidang TIK Polda se-Indonesia dan Polisi Divisi TIK Polri. (hel)