Penghilangan Dokumen Arsip dapat Dituntut Pidana

Acara Workshop Audit Kearsipan di Bogor (25/3/2019).

Bogor, Ditjen Aptika – Arsip merupakan pusat ingatan setiap organisasi yang perlu ditangani secara benar. Pengelola kearsipan yang tidak melaksanakan aturan dapat dijatuhi sanksi.

“Aparat penegak hukum dapat melakukan proses penerapan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Kearsipan,” kata Kepala Biro Umum Kominfo, Munzaer saat acara Workshop Audit Kearsipan di Hotel Salak Tower Bogor, Selasa (25/3/2019).

Penyelenggaraan kearsipan meliputi kebijakan pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, sarana kearsipan, dan sumber daya lainnya. Penilaian hasil audit kearsipan dituangkan dalam Lake dan Laki, yaitu Buruk (nilai 50), Kurang (51–60), Cukup (61–75), Baik (76–90), dan Sangat Baik (91–100).

Audit Kearsipan di lingkungan Ditjen Aplikasi Informatika dilaksanakan pada tanggal 8 – 10 April 2019 oleh tim audit dari Biro Umum selaku pembina kearsipan. Kegiatan itu dilakukan sebelum audit dari Arsip Nasional Indonesia (ANRI) yang rencananya akan diadakan di bulan Mei 2019.

Kementerian Kominfo telah melakukan penilaian dalam tertib arsip saat lomba arsip di tahun 2017 dan 2018. Ditjen Aptika sebagai juara 1 berturut-turut diharapkan dapat mempertahankan gelar tersebut melalui peningkatan kerja sama antar satuan kerja di lingkungan Aptika. (bia)

Print Friendly, PDF & Email