Jakarta, Ditjen Aptika – Tim AIS Ditjen Aptika telah menerima 2.615 laporan penipuan online, dari jumlah itu 1% termasuk kategori penipuan layanan transportasi online. Meskipun kecil bukan berarti kasus penipuan layanan transportasi online juga sedikit.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi mengatakan, banyak temuan di lapangan terkait kecurangan dalam layanan transportasi online. Sekitar tujuh dari sembilan mitra pengemudi ojek online pernah menggunakan GPS palsu.
“Kebiasaan orang Indonesia gampang memaafkan, inilah penyebab fraud (kecurangan) dianggap rendah, tetapi kalau kerugiannya di atas Rp 500 ribu baru melapor,” ujar Teguh di Plaza Kuningan, Jakarta, Rabu (13/03/2019).
Berdasarkan survei Insitute for Development of Economics and Finance (Indef) pada 16 April-16 Mei 2018 di Jakarta, Bogor, Semarang, Bandung dan Yogyakarta terhadap 516 mitra pengemudi taksi dan ojek online, 61% mengetahui rekannya melakukan kecurangan. Modus kecurangan order fiktif memang jamak terjadi di antara para mitra pengemudi transportasi online, bahkan, 81,4% pengemudi taksi dan ojek online mengaku pernah menjadi korban order fiktif.
“Sebanyak 54% dari mereka yang mengaku tahu temannya melakukan order fiktif untuk mengejar insentif,” ujar Direktur Program Indef Berly Martawardaya. Pelaku menggunakan akun penumpang untuk mengorder ojek atau taksi online sehingga pesaingnya menjauh dari tempatnya mangkal, dengan begitu saingan di lokasi tersebut berkurang.
Dari segi jumlah kendaraan, 38,1% mitra Go-Car disebut melakukan order fiktif, 46% Go-Bike, 37,4% GrabCar dan 19,3% GrabBike. Dengan menggunakan banyak nomor dan akun palsu, pengemudi berpura-pura menyelesaikan perjalanan agar performanya positif dan mencapai target insentif. Metode survei yang digunakan adalah non-probability atau convinient sampling.
Menurut Teguh, secara umum regulasi sudah mewajibkan penyelenggara layanan memastikan sistemnya aman dan bertanggung jawab. Dalam layanan aplikasi transportasi misalnya, tindak kecurangan tentang manipulasi GPS palsu dan akun palsu sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), hanya tinggal bagaimana aparat hukum memproses pelaku fraud tersebut.
Pihaknya telah melakukan beberapa percobaan dan menganggap pihak penyelenggara platform sudah cukup tanggap terhadap respon. “Kebanyakan (kasus) selesai, tetapi ada juga beberapa pengaduan yang belum selesai, begitu viral baru ada tindakan dari platform–platform tersebut,” jelas Teguh.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Data Pribadi saat ini masih dalam tahap pembahasan. Teguh berharap regulasi tidak hanya mengatur perlindungan data tertulis tapi juga data tidak tertulis (paperless electronic), termasuk mengenai fraud di dalamnya. (lry)