Dorong Kepatuhan Peserta, BPJS Kesehatan akan Validasi Nomor Ponsel

Jakarta, Ditjen Aptika – Masih rendahnya tingkat kepatuhan peserta membayar iuran menjadi perhatian Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satu cara adalah menggunakan pengingat (reminder) dan penyampaian informasi melalui telepon seluler (ponsel).

“Kami telah bekerja sama dengan Disdukcapil untuk verifikasi e-KTP. Kami mengharapkan kerja sama dengan Kominfo untuk melakukan validasi nomor telepon seluler,” kata Deputi Direksi Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Regulasi BPJS Kesehatan, Jenni Wihartini, saat rapat evaluasi di D’Cost VIP Restaurant, Jl. Abdul Muis Jakarta, Jum’at (1/3/2019).

Menurut Jenni, dengan jumlah peserta mencapai 218 juta orang, informasi tagihan iuran dan berbagai layanan BPJS dapat disampaikan secara efektif melalui ponsel. Mekanisme validasi ponsel melalui OTP (One Time Password) dinilai cukup mahal dan memberatkan keuangan BPJS.

Selain itu, integrasi data juga menjadi perhatian BPJS untuk mendorong tertibnya peserta membayar iuran setiap bulan. Hal ini sejalan dengan rencana Kominfo menyatukan pengelolaan data pemerintah tingkat nasional sesuai amanat Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

“Kami berharap bila antar kementerian/lembaga sudah terjalin integrasi data, ketika seseorang mengurus surat di sebuah instansi maka syaratnya dia sudah melunasi iuran BPJS,” kata Jenni.

Sementara itu Deputi Direksi Bidang Pengembangan Sistem Informasi Yudi Bastia menyampaikan, aplikasi Mobile JKN telah terpasang di lima juta perangkat Android. Berbagai informasi seputar kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut.

“Sosialisasi Mobile JKN telah kami lakukan sejak tahun 2017. Namun kami juga akan memanfaatkan kegiatan-kegiatan di Kominfo agar masyarakat lebih mengetahui keberadaan aplikasi ini,” ujar Yudi.

Rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum, Biro Perencanaan, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Ditjen Aplikasi Informatika dan jajaran direksi BPJS Kesehatan. Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kominfo dan BPJS Kesehatan telah dilakukan sejak 2017 dan berlaku selama dua tahun.

Rapat menyepakati pertemuan lanjutan dengan operator telepon seluler untuk mencari bentuk kerja sama validasi data dan penyampaian informasi secara murah dan efektif. Selain itu dibahas pula kerja sama diseminasi informasi, pemblokiran hoaks, penguatan infrastruktur TIK, dan pemanfaatan aplikasi TIK di sektor-sektor strategis. (mhk)

Print Friendly, PDF & Email