Masyarakat Tidak Perlu Takut Menggunakan Fintech

Ketua Dewan Komisioner OJK (kanan) saat acara Forum Merdeka Barat 9.

Jakarta, Ditjen Aptika – Berkembangnya financial technology (fintech) disambut baik masyarakat walaupun tidak sedikit yang ragu dan khawatir akan keamanannya. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjamin keamanan bagi perusahaan fintech yang sudah terdaftar.

“Kami punya mandat melindungi konsumen, maka OJK memberikan koridor, koridor itu bukan membatasi, namun kami memberikan jalurnya sehingga OJK keluarkan kebijakan. Kebijakan yang dikeluarkan berupa kebijakan secara umum yang dapat diyakini dan dipahami oleh semua fintech provider dan market product secara transparan dan harus ada yang bertanggung jawab. Tentunya tidak boleh melanggar UU yang ada, jadi bagaimana kaidah-kaidah itu dipahami, tanpa itu bisa menjadi liar sehingga konsumen merasa tidak dilindungi,” tegas Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan saat acara FMB 9 di Kominfo, Selasa (26/02/2019).

Menurut Wimboh OJK tidak akan melarang kehadiran fintech, OJK hanya memonitor dengan jelas dan memberikan koridor. Bagaimana mereka melakukan operasinya sampai tujuan, jadi masyarakat bisa mendapat manfaat, harga murah dan juga mereka tidak dibohongi dalam arti mereka dilindungi.

“Ini merupakan potensi yang sangat luar biasa, memang tidak semua pihak bisa mendaftar karena mendaftar perlu ada komitmen. Jadi asosiasi fintech sudah sepakat menerapkan itu, tinggal bagaimana fintech provider melaksanakannya,” ujar Wimboh.

Indonesia yang mempunyai potensi besar melakukan pinjaman online karena 40% masyarakat Indonesia belum memiliki rekening. Karena jika pinjaman formal harus ada jaminan, harus ada prosedur sehingga prosesnya lama, dengan pinjaman online assesment-nya dimitigasi sehingga proses menjadi cepat walaupun lebih mahal.

“Oleh karena itu saya menghimbau bagi para fintech untuk segera mendaftarkan perusahannya dan mendapatkan izin dari OJK agar menjadi legal, saya melalui Satgas Waspada Investasi tidak akan segan-segan menutup perusahaan fintech ilegal,” tegas Wimboh.

(Sumber Infografis: Katadata.co.id)

Menurut data OJK sampai dengan tanggal 1 Februari 2019 ada sebanyak 99 fintech yang sudah terdaftar di OJK dan ada 635 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer landing) tanpa izin OJK telah dihentikan aktivitasnya oleh Satgas Waspada Investasi.

“Segera akan ada prinsipal yang disepakati, ini akan menjadi agenda di tahun 2019, kita akan aktif di situ dan kita akan memberikan koridor agar kepentingan masyarakat terlindungi,” ujar Wimboh di akhir pembicaraannya.

Acara Forum Merdeka Barat 9 degan tema “Investasi Unicorn Untuk Siapa” ini juga dihadiri oleh Menteri Kominfo Rudiantara, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong dan Founder PT Daya Cipta Mandiri Solusi Fanky Christian. Kegiatan FMB 9 ini juga bisa diikuti secara langsung di: www.fmb9.id, FMB9ID (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook) dan FMB9ID (Youtube). (lry)

Print Friendly, PDF & Email