Jakarta – Tahun 2019 merupakan tahun politik, banyak ujaran kebencian dan hoaks menyebar melalui media sosial. Pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajak instansi pemerintah dan masyarakat untuk menangkal berita bohong atau hoaks di media sosial.
Saat Pemilu 2019 berkampanye tidak hanya melalui pengerahan massa dalam menyampaikan visi dan misi peserta pemilu. Media sosial menjadi sarana yang ampuh dan efisien untuk melakukan kampanye kepada masyarakat.
“Sesuai aturan yang disepakati oleh KPU dan Komisi II DPR, setiap peserta pemilu hanya diperbolehkan memiliki paling banyak 10 akun resmi di setiap media sosial,” ujar Adhan, Ketua Bawaslu RI pada focus group discussion (FGD) Strategi Pencegahan dan Pengawasan Konten Internet dan Ujaran Kebencian Dalam Pemilihan Umum 2019 di Hotel Aryaduta, Kamis (17/1/2019).
Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di tahun 2017 sebanyak 49,52 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak muda berusia 19 hingga 34 tahun dan mayoritas merupakan pengguna aplikasi media sosial. Namun sangat disayangkan media sosial banyak dipakai untuk membuat dan menyebarkan berita hoaks. Akun pembuat berita hoaks juga sulit dicari siapa pemiliknya karena mudahnya membuat akun palsu.
Perwakilan dari Google Indonesia menambahkan, Google telah menyediakan fasilitas pengaduan konten di layanan video streaming Youtube. Caranya dengan meng-klik ‘titik tiga’ di situs Youtube dan pilih laporkan jika menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian berdasarkan agama, ras, etnis maupun hoaks. (ibn)