Lombok – Bertempat di Hotel Aruna Senggigi Sekretaris Ditjen Aplikasi Informatika, Sadjan, membuka Workshop Penanganan Konten Hoaks, Radikalisme, dan Pornografi (4/12). Dalam pembukaan sekaligus keynote speech disampaikan bahwa konten negatif yang disebarkan melalui media sosial dapat menimbulkan kekacauan, instabilitas di masyarakat. Dalam agama sifat orang yg menyebarkan Hoax termasuk kategori munafik, penampilan baik namun perkataannya dusta. Bangsa Indonesia sebagai bangsa agamis selayaknya mengamalkan ajarannya dengan tidak ikut menyebarkan kebohongan dan dusta atau hoax.
Apalagi kita semua disaat sekarang ini tidak hanya menjadi pembaca konsumen berita tapi juga dapat membuat berita. Apabila para wartawan juga mengamalkan kode etik supaya beritanya berimbang, cover bothside, berita harus mencerahkan enlightening dan bersifat informatif yang memberi nilai tambah bagi pembacanya. maka dengan smartphone yg dimiliki, jempol kita mudah sekali menshare berita secara cepat melalui Media Sosial. Dengan alat tab. kita juga dapat menjadi wartawan dan fenomena ini disebut citizen journalism.
Sadjan berpesan dan mengajak agar kita semua terutama APH dan ASN harus memahami lebih dalam terutama pasal 27 – 29 di UU ITE. Kita menjaga agar jangan sampai menjadi pelaku penyebar Hoax dan hatespeech. Pesan moral yang disampaikan agar kita semua dapat mensinergikan program kerja yang ada baik di Kementerian Kominfo dengan semua pihak, pusat-daerah, pemerintah-swasta karena dengan program kerja yang baik dan nyata maka akan meng-eliminir, mengurangi penyebaran nilai-nilai negatif yang ada.
Sementara Tri Budi Prayitno Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Propinsi NTB dalam sambutan nya membenarkan pernyataan Sesditjen Aptika bahwa pelanggaran UU ITE banyak sekali terjadi,
tercatat 8 kasus besar terjadi di NTB bahkan terakhir kasus besar terkait Ibu Nuril sampai
mendapatkan atensi dari Presiden RI.
Tri Budi meminta agar instansi pusat dapat menambah jumlah PPNS UU ITE, karena 6 orang
di Ditjen Aptika Kementerian Kominfo dirasa tidak cukupuntuk melayani 34 Propinsi dan ratusan kabupaten/kota.
Pemda juga berkomitmen dalam menangkal penyebaran konten negatif negatif (Hoaks, Radikalisme, dan Pornografi) dan berharap para peserta workshop dapat memperoleh pengetahuan baru, metode, strategi dan cara baru dalam bekerja untuk kemajuan NTB yang baru pemulihan paska bencana.
Workshop menghadirkan 4 orang narasumber, Plt. Dir. Pengendalian Aptika, Rikki A. Gunawan, menyampaikan materi tentang peran Pemerintah dalam penanganan hoaks. Dari Mafindo Surabaya dengan paparan bijak dan cerdas memilih informasi di era digital, Kasubdit Kontra Propaganda BNPT dengan paparan Radikal Terorisme di Dunia Maya, dan Kepala BNN Prov. NTB dengan materi Bahaya Narkoba dan Diseminasi Informasi di Era Digital Dan Peredaran serta Penyalahgunaan Narkoba melalui Internet.
Workshop yang dihadiri oleh sekitar 250 orang unsur OPD Pemda NTB, APH, dan stakeholders swasta ini terselenggara atas kerjasama Direktorat Pengendalian Aptika dan Pemrov NTB. (mow)