Jakarta – Tanda tangan elektronik berlaku hampir sama layaknya akta otentik. Dalam proses pembuktian, tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kedudukan lebih kuat karena tidak memerlukan uji digital forensik.
“UU 11/2008 telah mengatur autentikasi hak dan kewajiban dalam sebuah dokumen elektronik yang ditandatangani secara digital (digital signature), dan ini telah berlaku sejak sepuluh tahun silam,” kata Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Riki Arif Gunawan, dalam acara Seminar Kekuatan Hukum dan Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik di Hotel Novotel, Kota Bandar Lampung, Kamis (13/12).
Menurut Riki, dari UU tersebut diikuti munculnya PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang secara khusus memuat BAB V tentang Tandatangan Elektronik.
Implementasi tanda tangan digital untuk melegalisasi dokumen/hasil dalam suatu transaksi elektronik misalnya enkripsi e-mail, penandatanganan dokumen elektronik secara digital baik melalui PC maupun mobile devices dan mengamankan transaksi di website.
Acara seminar terselenggara atas kerjasama antara Ditjen Aplikasi Informatika dan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) serta Pemerintah Provinsi Lampung. Peserta mendaftarkan data diri melalui website Sivion.id dan diverifikasi dengan menunjukkan KTP yang sah. Bila persyaratan telah lengkap, sertifikat digital dikirim ke pendaftar melalui e-mail. (bia)