Jakarta – Dalam rangka penyusunan peraturan daerah tentang pemanfaatan teknologi dan informasi dalam peningkatan pelayanan publik oleh pemerintah daerah. Hal ini sehubungan dengan pemerintah kota Yogyakarta yang berencana membangun smart room pada tahun 2019 mendatang. Rencana tersebut merupakan salah satu langkah Pemkot dalam mewujudkan Yogyakarta sebagai smart city di mana berbagai aspek pelayanan publik telah terintegrasi (5/11).
DPRD Kota Yogyakarta dipimpin oleh wakil ketua DPRD, M. Fahmi dan 8 orang anggota dan didampingi oleh sekretariat. Rombongan diterima oleh Sekretaris Ditjen Aplikasi Informatika, Sadjan di samping oleh perwakilan dari Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan, Ivan Syahreza.
Diungkapkan oleh walikota, konsep smart room yang dimaksud merupakan tempat sistem informasi yang menjadi command center atas berbagi hal yang terjadi di Pemkot Yogyakarta. Di smart room tersebut kami mengintegrasikan beberapa sistem informasi dan juga melakukan fungsi pengawasan atas layanan publik di Yogyakarta. Selain itu segala bentuk komando nantinya bisa dilakukan dari sana.
Ivan Syahreza menyampaikan, bahwa untuk integrasi sistem dan aplikasi untuk seluruh pelayanan publik, Kementrian Kominfo mempunyai Aplikasi Manajemen Integrasi Informasi dan Pertukaran Data (MANTRA). Aplikasi ini telah dikembangkan Kementerian Kominfo sejak tahun 2011 untuk mengelola layanan elektronik berbagi pakai data (interoperabiltas) antar sistem informasi pemerintah atau dikenal dengan Government Service Bus (GSB).
Aplikasi MANTRA menerapkan prinsip arsitektur berbasis sumber daya (Resource Oriented Architecture/ROA) dengan menggunakan WebAPI (Web Application Programming Interface) sebagai agen pertukaran data. Dalam SPPT-TI maka aplikasi siMANTRA merupakan sarana berbagi data secara berbasis web antara instansi pemerintah (G to G) yang telah diuji keamanannya sehingga diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih efisien untuk Indonesia yang lebih baik. (ndi)