Bengkulu – Kasi Penyidikan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Syofian Kurniawan, menyampaikan pentingnya kegiatan forensik digital dalam proses penyidikan siber. Forensik Digital dapat diartikan sebagai keseluruhan proses dalam mengumpulkan, mengakuisisi, memulihkan, menyimpan, dan memeriksa Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang terdapat dalam Sistem Elektronik atau media penyimpanan, berdasarkan cara dan dengan alat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk kepentingan pembuktian di Pengadilan, sesuai dengan Peraturan yang berlaku (14/9).
Bertempat di Aula Polda Bengkulu pada 13 dan 14 September 2018 diselenggarakan bimtek Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang ITE dan Penanganan Pertama Bukti Elektronik dengan Forensik Digital diikuti sekitar 40 orang penyidik baik dari jajaran unit Siber Polda Bengkulu maupun dari unit Siber di Polres kabupaten dan kota di wilayah provinsi Bengkulu. Sesi berkenaan dengan materi Forensik Digital dalam penanganan Bukti Elektronik yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan Syofian Kurniawan, ST,MTI, CEH, ECIH, CHFI dan Analis Forensik Digital Reni Kristiananda ST, CEH, CHFI.
Proses Forensik Digital dimulai pertama kali ketika dilakukan pengambilan bukti elektronik di tempat kejadian perkara (TKP). Adanya kesalahan dalam pengambilan pertama barang bukti di TKP akan berakibat pada hilangnya bukti-bukti penting terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani atau bahkan ditolaknya bukti elektronik untuk hadir di persidangan.
Dalam rangka membantu penyidik dalam penanganan pertama barang bukti elektronik di TKP, Syofian Kurniawan juga menjelaskan kaidah-kaidah identifikasi, koleksi, akuisisi dan preservasi barang bukti elektronik di TKP sebelum dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik digital. Prosedur identifikasi, koleksi, akuisisi dan preservasi bukti elektronik tersebut tertuang dalam ISO/IEC/SNI 27037: Information technology — Security techniques — Guidelines for identification, collection, acquisition, and preservation of digital evidence. ISO/IEC/SNI 27037saat ini telah diterjemahkan oleh Subdit Penyidikan dan Penindakan bekerja sama dengan berbagai pihak.
Dalam diskusi dijelaskan bahwa secara kebijakan sudah ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang didalamnya mengatur tentang Perangkat Keras dan Perangkat Lunak. Pengaturan lebih lanjut berkenaan dengan Perangkat Keras dan Perangkat Lunak Sistem Elektronik akan dituangkan dalam Peraturan Menteri. Kedepan, diharapkan akan ada peraturan menteri yang menyatakan bahwa ISO/IEC/SNI 27037 adalah sebagai acuan dasar dalam melakukan penanganan pertama barang bukti elektronik di TKP bagi aparatur penegak hukum. (SYO)