Pengendalian Konten Negatif Internet Dalam Usaha Mencerdaskan Bangsa

Internet itu sendiri mempunyai manfaat yang cukup besar bagi masyarakat bukan hanya di Indonesia melainkan diseluruh dunia. Jaringan internet memberikan informasi tanpa batas. Namun lambat laun internet bukan lagi memberikan informasi bagi masyarakat tetapi internet menjadi sarana timbulnya masalah-masalah baru yang membuat masyarakat menjadi mudah mencari informasi yang kurang baik untuk dikonsumsi. Sebenarnya ulahnya adalah manusia itu sendiri yang menyebarkan situs-situs yang sifatnya tidak layak untuk dikonsumsi karena pengguna internet bukan hanya orang dewasa melainkan diseluruh kalangan mulai dari anak kecil, remaja, dewasa, sampai lanjut usia.

Idealnya internet merupakan salah satu media perwujudan hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab  dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memberikan akses internet yang bersih dan nyaman dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memberikan dasar bagi Pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet bermuatan negatif dan peran bersama dalam penanganannya dan melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan.

Pemerintah merasa perlu mengendalikan materi muatan konten negatif di internet dalam usaha mencerdaskan bangsa. Pengelompokan situs internet bermuatan negatif yang perlu ditangani yakni pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pelaporannya berasal dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan illegal tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  1.           Pelanggaran hak cipta
  2.           Peredaran obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, makanan dan minuman tanpa izin edar;
  3.           Narkotika dan precursor narkotika; dan/atau
  4.           Praktek perdagangan dan investasi illegal.

Teknologi  untuk mengatur konten negatif internet dapat dibagi menjadi tiga yakni web filtering, Deep Packet Inspection (DPI) dan Websense Categories. Saat ini Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika pengelolaan trustpositif masih berbasis web filteringdengan tools : IP Adress, alamat situs (URL), Keyword searching, File type dan Database (site categorization). Teknologi kedua, dengan Metode (Deep Penetration Injection (DP) yang mempunya fungsi sebagai Intrusion Detection System (IDS), intrusion Prevention System (IPS) dan statefull firewall. Layer osi yang dicangkup hingga layer ke 3-7 sehingga dapat digunakan untuk mendukung penyidikan dan penindakan (cyber security). Akan tetapi untuk penerapan DPI belum cukup regulasi yang mengaturdan tergolong tidak etis. Teknologi ketiga metode pencegahan konten negative internet dengan mengembangkan Websense Categories, sehingga filtering berdasarkan kategori seperti adult material,  drugs, education, games dll. Jadi bukan mensensor tapi memilah-milah mana konten yang baik, basicnya mendukung Whitelist. Kelemahannya sistem ini membutuhkan SDM yang relatif banyak atau aduan konten yang aktif terus mencari dan menutup kelemahan yang ada.

Mekanisme pelaporan untuk meminta pemblokiran atas muatan negatif dapat berasal dari Masyarakat, Kementerian/ Lembaga Pemerintah, dan Lembaga Penegak Hukum dan/atau Lembaga Peradilan dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran atas muatan negative kepada Direktur Jenderal membidangi aplikasi informatika. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) menyediakan daftar alamat situs yang bermuatan negatif yang disebut TRUST+Positif.  Masyarakat dapat ikut serta menyediakan layanan pemblokiran dengan memuat paling sedikit situs-situs dalam TRUST+Positif.  Layanan pemblokiran tersebut dilakukan oleh Penyedia Layanan Pemblokiran yang beralamat di http://trustpositif.kominfo.go.id/ .

Sejak bulan April 2015, Menteri Komunikasi dan Informatika melalui SK Menkominfo Nomor 290 Tahun 2015 membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang terdiri atas 4 (empat) Panel, yaitu :

  1.        Panel Pornografi, Kekerasan Pada Anak, dan Keamanan Internet
  2.        Panel Terorisme, SARA, dan Kebencian
  3.        Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat & Makanan, dan Narkoba
  4.        Panel Hak Kekayaan Intelektual.

Masing-masing Panel beranggotakan para ahli, tokoh masyarakat, dan prominent person di bidang masing-masing. Prinsip dibentuknya Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif adalah :

  1.        Meningkatkan governance (tata kelola internet).
  2.        Meningkatkan peran masyarakat dan multi stakeholder, antara lain : berbagai komponen masyarakat yang terkait erat, para tokoh dan ahli di masyarakat dan di bidangnya, juga instansi / lembaga terkait
  3.        Berperan dalam perlindungan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual
  4.     Memberikan pertimbangan dan keputusan akhir suatu konten di internet ditutup atau tidak ditutup, diblokir atau tidak diblokir

Sejak April 2015, Kominfo dan Panel aktif melakukan kegiatan penanganan situs internet bermuatan negatif. Pada tahun 2015 ini, Kominfo telah memblokir sebanyak 4421 situs dan melakukan normalisasi sebanyak 137 situs, sehingga jumlah situs yang diblokir selama tahun 2015 berjumlah 4284 situs. Terdapat 11 kategori situs negatif, yaitu Pornografi, SARA, Penipuan / Dagang Ilegal, Narkoba, Perjudian, Radikalisme, Kekerasan / Violence, Kekerasan / Pornografi Anak, Keamanan Internet, Pelanggaran HKI, dan Lain-Lain.

Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang terdapat dalam TRUST+Positif dengan cara: Pemblokiran mandiri; dan atau pemblokiran dengan menggunakan jasa dari Penyedia Layanan Pemblokiran. Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pembaruan data atas daftar baru yang masuk kedalam TRUST+Positif dengan jangka waktu:

  1. pembaharuan rutin paling sedikit 1 x seminggu; dan
  2. pembaharuan bersifat mendesak paling sedikit 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

Berdasarkan Press Release Kementerian Kominfo pada tanggal 30 Maret 2016 BNPT Minta Kominfo mem-Blokir 22 Situs Radikal. Kemudian Sepuluh situs memprotes dan meminta normalisasi. Sepuluh situs itu adalah arrahmah.com, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, gemaislam.com, panjimas.com, muslimdaily.net, voa-islam.com, dakwatuna.com. Pembentukan tim panel khusus untuk menyaring masalah pemblokiran konten negatif di internet. Panel itu disebut sebagai Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN), diatur dalam Keputuan Menteri Nomor 90 Tahun 2015. Pembentukan forum untuk sebagai penyempurnaan tata kelola penanganan situs bermuatan negatif. Seperti pornografi, terorisme, SARA, kebencian, penipuan, perjudian, obat dan makanan, sampai hak kekayaan intelektual.

Kementerian Kominfo juga pernah memblokir 22 Situs Pembajak Film pada Agustus 2015, termasuk yang banyak menuai protes pemblokiran vimeo.com. sebuah situs berbagi video yang menurut dugaan banyak untuk mendistribusikan konten negatif.  Menurut Dirjen HAKI, Ahmad M. Ramli dua ancaman besar yang kini dihadapi industri perfilman dalam sektor pembajakan dan pelanggaran HAKI adalah pengandaan VCD dan DVD serta penyebaran konten ilegal melalui internet.

Menjelang aksi damai komponen islam tanggal 4 November 2016 Kementerian Kominfo kembali memblokir 11 situs yang dinilai berbau SARA. Namun Biro Humas Kementerian Kominfo, Nooriza, menjelaskan bahwa pengelola konten dapat melakukan cek dan ricek atas kontennya. Pengelola konten yang diblokir juga dipersilakan melakukan komunikasi ke Kemenkominfo, bila ada hal-hal yang ditanyakan, termasuk meminta pemulihan (dibuka blokirnya) oleh Kominfo.

Menurut kaidah atau tata cara Pemblokiran dan Normalisasi Pemblokiran adalah sebagai berikut :

  1. Masyarakat menyampaikan laporankepada Ditjen Aplikasi Informatika melalui fasilitas penerimaan pelaporan berupa e-mail aduan dan atau pelaporan berbasis situs yang disediakan. Pelaporan dikategorikan mendesak menyangkut: privasi; pornografi anak;kekerasan; suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); dan/atau muatan lainnya yang berdampak negatif yang menjadi keresahan masyarakat secara luas.
  2. Pemintaan Pemblokiran oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah disampaikan oleh Pejabat berwenang kepada Direktur Jenderal  membidangi aplikasi informatika, dengan dilampiri daftar alamat situs dan hasil penilaian dan harus telah melalui penilaian di kementerian atau lembaga terkait dengan memuat alamat situs, jenis muatan negatif, jenis pelanggaran dan keterangan.

Ditjen Aplikasi Informatika telah menyusun Standard Operasional Prosedure (SOP) tindak lanjut terhadap laporan yang dikelompokan menjadi dua kategori yakni Tata Cara Tindak Lanjut Laporan dan Tata Cara pengelolaan laporan. Tata Cara Tindak Lanjut Laporan tersebut  terbagi menjadi 3 yakni: Tata cara tindak lanjut laporan dari masyarakat; Tata cara tindak lanjut laporan dari Kementerian/Lembaga; dan Tata cara tindak lanjut laporan dari lembaga penegak hukum atau lembaga peradilan. Sementara Tata Cara kegiatan pengelolaan laporan meliputi: Penyimpanan laporan asli ke dalam berkas dan database elektronik, Peninjauan dan pengambilan sampel ke situs internet yang dituju; dan Penyimpanan sampel gambar situs internet ke dalam berkas dan database elektronik.

Pengelola situs atau masyarakat dapat mengajukan normalisasi atas pemblokiran situs. Apabila situs internet dimaksud ternayata bukan merupakan situs bermuatan negatif.  Direktur Jenderal Aplikasi Informatika akan menghilangkan dari list daftar konten negative yang diblokir. Dengan cara melakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet  dan  Penyedia Layanan Pemblokiran atas proses normalisasi tersebut. Bagi Penyelenggara Jasa Akses Internet (PJAI) hanya secara teknis melakukan blokir berdasarkan Keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah. Kewenangan PJAI diberikan berdasarkan mandat dan tanggung jawab tetap pada Pemerintah. Ditjen Aplikasi Informatika kemudian melakukan pemberitahuan (notifikasi) secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor. Atau melalui Siaran Pers apabila menyangkut publik yang bersifat luas. Secara hukum terhadap  Kewenangan pemblokiran Pemerintah dikembalikan kembali kepada Pemerintah. Ketika Pemerintah menetapkan situs-situs yang harus diblokir dalam sebuah beschiking (Keputusan) yang kemudian situs tersebut dapat dilanjutkan pada proses gugatan di PTUN terdapat tiga kemungkinan yakni :

  1. Bila menang situs tetap ditutup;
  2. Bila kalah situs dibuka kemballi;
  3. Proses putusan PTUN final berlaku selama kurang lebih 1 tahun.

Updating Statistik aduan konten dapat dilihat di website https://kominfo.go.id/

 

Print Friendly, PDF & Email