Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika terdiri dari enam unit kerja, yaitu:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal,
2. Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika,
3. Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan,
4. Direktorat Ekonomi Digital,
5. Direktorat Pemberdayaan Informatika,
6. Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
2. Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika
Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika, serta pencatatan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak.
3. Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan
Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan aplikasi informatika pemerintahan.
4. Direktorat Ekonomi Digital
Direktorat Ekonomi Digital mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi digital.
5. Direktorat Pemberdayaan Informatika
Direktorat Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan informatika.
6. Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian aplikasi informatika.