Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik.

 

Pendaftaran PSE Publik dilakukan dengan Mengisi form bagian pengajuan yang berisi identitas pendaftar/penanggungjawab. Mengisi profil usaha yang berisi data entitas, legalitas dokumen entitas. Mengisi gambaran teknis dan proses binis dari sistem elektronik yang didaftarkan. Target PSE Publik yaitu penyedia layanan elektronik yang melakukan transaksi di Indonesia.

Kunjungi layanan

Print Friendly, PDF & Email