Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus memerangi dan menangani maraknya promosi dan kegiatan judi online atau judi slot yang meresahkan masyarakat. Upaya itu ditempuh melalui tiga langkah konkrit, dengan melibatkan penyelenggara platform digital hingga operator seluler.
“Ada tiga langkah yang ditempuh, pertama melibatkan penyelenggara platform digital dalam penelusuran dan pemutusan akses konten judi online. Kedua, mendorong Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler untuk memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian,” jelas Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).
Menkominfo melanjutkan, Langkah ketiga yakni dengan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dengan memblokir rekening dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penindakan.
Setelah tiga bulan, Menteri Budi menunjukkan kerja sama Kemkominfo dan mitra kerja telah mampu memutus akses lebih dari dua juta konten. Meskipun demikian, Menkominfo menegaskan akan terus melakukan adaptasi dengan kecanggihan teknologi. “Kita enggak bilang sudah bilang 100%, tetapi sudah sangat signifikan,” ujarnya.
Menteri Budi juga menyatakan saat ini pelaku judi online kerap memindah alamat situs. Bahkan server, internet protocol serta nomor telepon seluler kebanyakan beroperasi dari luar negeri.
“Alamat IP-nya pindah-pindah, tetapi kita sudah tahu bahwa ini pusatnya di Kamboja dan Filipina. Kita dapat promosinya dari nomor whatsApp dari Kamboja, Filipina. Kita berusaha semaksimal mungkin, tetapi namanya teknologi kan kecanggihan lawan kecanggihan,” tuturnya.
Menkominfo menyatakan ke semua langkah itu menjadi alasan bagi Kemkominfo untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online.
Menkominfo Surati META
Sementara itu, pada awal Oktober 2023, Menkominfo memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform Meta untuk membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot.
Menkominfo menyatakan penanganan konten perjudian online membutuhkan komitmen serius semua pihak.
“Langkah gerak cepat Meta menindaklanjuti teguran keras Kominfo menunjukkan komitmen serius semua pihak,” tegasnya.
Lihat juga: Berantas Judi Online, Menkominfo Instruksikan “Sapu Judol”
Sebelumnya, Menkominfo telah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.
“Saya bahkan telah memberikan teguran keras kepada Meta karena masih ditemukan berbagai macam konten judi online di platform mereka. Dalam teguran tersebut, pada intinya, saya meminta agar dalam waktu 1×24 jam, meta segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya,” tuturnya.
Menurut Menteri Budi, Meta merespons dengan sangat baik atas teguran yang saya layangkan. Selanjutnya, Menkominfo mengapresiasi langkah konkret yang diambil Meta.
“Berdasarkan laporan yang saya terima, hingga 11 Oktober 2023, meta telah menindaklanjuti teguran tersebut, dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di indonesia serta melanggar kebijakan Meta,” jelasnya. (frs)