Jakarta, Ditjen Aptika – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menegaskan komitmennya untuk memperbaiki sistem penanganan konten negatif di internet. Hal ini menyusul adanya situs/website yang tidak memuat konten negatif terimbas pemutusan akses atau blokir.
“Kementerian Kominfo memohon maaf atas kejadian ini. Kami juga terus melakukan evaluasi dalam sistem penanganan konten negatif untuk meminimalkan potensi kesalahan teknis maupun kesalahan manusia dalam proses analisis dan verifikasi,” terang Dirjen Aptika, Semuel A. Pangerapan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (04/10/2023).
Dirjen Semuel lebih lanjut menjelaskan, selama penanganan konten negatif, Kemkominfo melakukan identifikasi, analisis dan verifikasi terhadap jutaan situs atau website, protokol internet (IP), dan aplikasi untuk menemukan sebanyak mungkin konten negatif di internet.
“Proses analisis dan verifikasi ini telah berhasil menjaring ratusan ribu website, IP, dan aplikasi yang memuat konten negatif, untuk kemudian dilakukan pemutusan akses,” jelasnya.
Selama proses identifikasi, analisis dan verifikasi itu, ia menyebut bahwa terdapat peluang adanya beberapa situs/website yang tidak memuat konten negatif terimbas, sehingga tidak dapat diakses sebagian atau seluruhnya di jaringan internet.
“Setelah melalui serangkaian evaluasi, kami melakukan normalisasi pada kesempatan pertama terhadap beberapa situs/website yang terdampak,” tandasnya.
Dirjen Semuel menyatakan terus melakukan evaluasi sistem penanganan konten negatif guna meminimalkan potensi kesalahan yang berimbas pada situs atau aplikasi lain.
Lihat juga: Kominfo Tangani 3,7 Juta Konten Negatif Hingga 17 September 2023
Terkait hal ini, Kemkominfo melakukan percepatan dan meningkatkan upaya penanganan konten negatif di internet secara intensif dalam beberapa waktu terakhir sebagai upaya untuk menjaga ruang digital yang lebih bersih, sehat dan aman.
“Kami melakukan pengendalian konten negatif sesuai dengan tugas dan wewenang Kementerian Kominfo. Secara khusus, sesuai instruksi Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ditjen Aptika melakukan take down dan pemutusan akses terhadap situs yang memuat konten judi online,” sebut Dirjen Semuel.
Ia juga berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem penanganan konten negatif agar tidak merugikan Masyarakat maupun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).“Kami juga terus berkomitmen untuk mengurangi risiko yang dapat merugikan kepentingan masyarakat maupun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” pungkas Dirjen Semuel. (frs)