PSE Lingkup Privat merupakan penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
PSE lingkup Privat adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan system elektronik secara sendiri maupun bersama kepada pengguna system elektronik untuk keperluan dirinya dan/atay keperluan pihak lain.