Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai pendaftaran PSE sedang ramai diberitakan media beberapa hari terakhir. Platform digital di Indonesia seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix dan lainnya diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika selambatnya pada 20 Juli 2022 mendatang. Bila tak melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, Kemkominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Kewajiban platform besar seperti Google, Facebook, dkk untuk tunduk dengan aturan PSE adalah demi menjaga ruang digital di Indonesia, aturan ini bisa menjadi alat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.
“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengemukakan tujuan kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat, bahwa pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri. Selain mewujudkan keadilan, kewajiban mendaftar ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.
Pengesahan RUU PDP Dorong Kontribusi Ekonomi Digital Pada Pemulihan Ekonomi
Isu lain yang juga sedang ramai diberitakan media yaitu mengenai RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pengesahan RUU PDP dapat meningkatkan kontribusi ekonomi digital pada pemulihan ekonomi. Data Kemkominfo menunjukkan peluang serta potensi ekonomi digital Indonesia diprediksi mencapai USD 146 miliar di 2025 dan meningkat menjadi USD 330 miliar di 2030.
“Pengesahan RUU ini perlu segera dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan bagi terciptanya ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan aman,” terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine lewat keterangannya, dikutip dari Akurat.co, Kamis (23/6/2022).
Pingkan mengatakan pengesahan RUU PDP akan mempertegas tanggung jawab pengendali data pribadi untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna, diikuti dengan sanksi terhadap kelalaian atau pelanggaran. Hal ini akan mendorong pengendali data pribadi untuk menerapkan best practice untuk melindungi data pribadi pengguna.
Selain itu, sangat penting bagi perusahaan untuk transparan, memberitahukan penggunanya, serta menjelaskan langkah-langkah yang akan perusahaan tersebut lakukan untuk memitigasi risiko. Selain itu, langkah-langkah yang harus pengguna lakukan jika terjadi kebocoran data. Konsumen sebagai pemilik data pun diharapkan dapat terinformasi dengan baik mengenai hak dan kewajiban mereka. (hth)