Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo melalui Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) menyelenggarakan Penilaian (Assessment) dalam Rangka Program Gerakan Menuju Smart City. Pelaksanaan kegiatan penilaian ini dilakukan terhadap kota/kabupaten yang ada di Indonesia, untuk mengukur kesiapan (readiness), dan memilih 50 kota/kabupaten yang akan mendapatkan pendampingan penyusunan masterplan kota cerdas (smart city)
Melihat transformasi digital saat ini yang berkembang sangat pesat, Samuel A. Pangerapan, selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika menyebutkan bahwa baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu mendapatkan dorongan ke arah yang benar, untuk bisa mewujudkan smart city di daerah masing-masing. Tentunya dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan penilaian seperti ini, ataupun bimbingan teknis (bimtek).
Saat ini banyak dari masyarakat Indonesia yang menghabiskan aktivitasnya di ruang digital. Berdasarkan laporan Digital 2021: The Latest Insights Inti The State of Digital yang dibuat oleh media asal Inggris We Are Social bekerja sama dengan Hootsuite, masyarakat Indonesia dapat menghabiskan waktu kurang lebih selama sembilan jam di ruang digital. Transformasi digital yang semakin pesat inilah yang membuat masyarakat semakin menuntut akan pelayanan digital yang lebih baik dan lebih cepat. Oleh karena itu, kata Samuel, untuk bisa mewujudkan hal tersebut, seluruh lapisan masyarakat dan pemerintahan perlu mengetahui dan memahami smart city. Selain itu, diperlukan pula adanya perubahan pola pikir (mindset).
“Smart City tidak melulu tentang teknologi, tapi itu mengenai pola kerja dan mindset kita. Teknologi yang membantu melaksanakan apa yang ingin kita lakukan untuk perubahan. Transformasi digital ini tidak hanya mengetahui level individu atau kelompok tertentu saja, tapi juga perkotaan dalam hal ini ditujukan dalam kota pintar, atau kabupaten pintar. Teknologi itu enablernya, mindset, visi dan juga misi dari daerah itu yang menjadi kuncinya, sedangkan teknologi itu yang akan membantu percepatannya,” ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel A. Pangerapan, secara virtual pada Senin (1/11).
Selain itu, lanjut Samuel, business process (proses bisnis) pun perlu diperhatikan. Kota dan kabupaten di Indonesia berbeda-beda, dan tiap kotanya juga memiliki fokus yang berbeda-beda. Sebab itu, pemerintah daerah perlu mengetahui dan menetapkan kota/kabupaten seperti akan yang ingin dibangun dan dicapai, layanan seperti apa yang ingin ditingkatkan dan juga apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Baru nantinya setelah pembentukan business process, pemerintah daerah dengan bantuan dari pusat, dapat memilih teknologi yang tepat untuk bisa mewujudkan perencanaan smart city tersebut.
Samuel menyebutkan beberapa hal lainnya yang penting untuk bisa mewujudkan smart city yang lebih baik. Seperti halnya peran kolaborasi dari semua pihak termasuk masyarakat dan juga pembentukan kebijakan.
“Kalau bicara mengenai transformasi terdapat tiga pilar yaitu pemerintah, masyarakat dan bisnis. Ini harus berjalan sama-sama. Jadi waktu kita melakukan perubahan bisnisnya juga siap, masyarakatnya juga siap. Tanpa itu, kita akan susah bergerak. Kunci utama dari kesiapan ini adalah sumber daya manusia (SDM). jadi kita melakukan perubahan dari SDMnya, kemampuan birokrasi, bagaimana kita mampu melakukan bisnis prosesnya, dan juga kemampuan anggaran juga harus dicarikan,” kata Samuel.
Lebih lanjut, Samuel mengatakan bahwa smart city bukan hanya sekedar bentuk perubahan sistem pemerintahan dalam transformasi digital saja, melainkan untuk menciptakan daerah dengan pelayanan yang terbaik, membangun dan juga berkelanjutan. Pemerintah Daerah harus bisa memikirkan dan membuat kebijakan, business process, roadmap-nya agar dapat berkelanjutan hingga 25 tahun ke depan. Hal ini tentu untuk menghindari adanya perubahan-perubahan roadmap di setiap periode, yang dapat membuat anggaran terbuang dengan sia-sia.
perlunya Smart city untuk segera diimplementasikan, Bambang Dwi Anggono, Direktur LAIP Kemkominfo sendiri menyarankan agar para peserta kegiatan penilaian untuk realistis dan tidak menceritakan yang tidak ada, karena akan diketahui oleh asesor. Pemerintah Daerah sudah seharusnya memiliki satu kegiatan yang sifatnya unggulan yang memang itu mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah secara optimal, serta memberikan manfaat dan dapat dirasakan langsung bagi masyarakat. Jika masyarakat tidak mendapatkan manfaat secara langsung, pada umumnya dukungan dari masyarakat pun tidak menjadi maksimal.
“Jadi kisi-kisinya sederhana, semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam program smart city yang bapak/ibu unggulkan maka, semakin mendapatkan penilaian terbaik. Bukan hanya pemerintah menjadi bagian elemen tersendiri, tetapi bagaimana pemerintah bisa mengintegrasikan, dan mengolah pola-pola konseptual bersama dunia usaha dan masyarakat untuk mewujudkan pelayanan-pelayanan yang baik, lebih modern, dan cerdas,” kata Bambang.
Dengan demikian, lanjut Bambang, dapat menghasilkan pendapatan ekonomi yang lebih baik, membangun pelayanan pemerintahan, layanan publik yang lebih inovatif, serta membangun sebuah konsep pengelolaan masyarakat sebagai bagian dari pelanggan pemerintah dengan cara yang baik.
Sebagai informasi, rangkaian kegiatan pelaksanaan penilaian dilaksanakan selama 4 hari, dan diikuti oleh 88 kabupaten/kota dari 150 kabupaten/kota yang diundang. Nantinya para peserta akan melaksanakan penilain per kelas, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Adapun pelaksanaan penilaian dalam rangka Program Gerakan Menuju Smart City ini juga menggelar gelar wicara dengan dengan pembahasan diantaranya perencanaan sarana dan prasarana permukiman cerdas, implementasi SPBE dan peningkatan infrastruktur dalam rangka gerakan menuju smart city 2022, kebijakan umum percepatan transformasi digital, dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (smart city).
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Cipta Karya, Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti; Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deddy Winarwan; Direktur LAIP Kementerian Kominfo, Bambang Dwi Anggono; dan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Kementerian PAN RB, Cahyono Tri Birowo. (Dit. LAIP)