Jakarta, Ditjen Aptika – Vaksinasi Covid-19 mulai dilaksanakan perdana, Rabu (13/01/2021). Pemerintah menyiapkan infrastruktur satu data penerima vaksinasi agar akurat dan tepat sasaran.
Sebagai tahap awal persiapan vaksinasi, pemerintah telah melakukan validasi data dengan mengirimkan SMS blast undangan vaksinasi kepada 1,3 juta kelompok prioritas penerima vaksinasi yakni tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan di 34 provinsi di Indonesia, terhitung mulai tanggal 12-13 Januari 2021.
“Mulai hari ini dan bahkan sampai besok akan dilakukan SMS blast untuk menjangkau para nakes yang akan segera mengikuti proses vaksinasi,” tutur Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat memberikan sambutan dalam acara penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri Kesehatan di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (12/01/2021).
Vaksinasi dilaksanakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) pertama kali untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac pada Senin (11/01/2021). Pemerintah menargetkan 181,5 juta sasaran divaksinasi dengan waktu pelaksanaan 15 bulan terhitung sejak Januari 2021 hingga Maret 2022.
Guna mendukung hal tersebut, pemerintah menunjuk dua BUMN, yakni PT Telekomunisasi Indonesia dan PT Bio Farma untuk menyelenggarakan sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19. Sistem integrasi data ini akan menghasilkan data dalam bentuk by name by address dari berbagai sumber guna menghindari data sasaran ganda. Dari data tersebut, pemerintah memetakan dan mendistribusikan vaksin berdasarkan kebutuhan vaksin per kabupaten/kota.
Setelah menerima notifikasi/pemberitahuan, kelompok penerima vaksinasi selanjutnya diminta untuk registasi ulang dan melakukan verifikasi guna memastikan kesesuaian data, juga dapat mengecek ulang data mereka melalui aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksanaan program satu data vaksinasi Covid-19 itu merujuk pada SKB Nomor HK.03.01/MENKES/53/2021 dan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur mengenai ketentuan umum dan teknis Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 yang telah ditandatangani lewat konferensi virtual tersebut.
Diperuntukkan Sesuai Peraturan Perundang-Undangan
Dalam SKB tersebut, ditetapkan sebagai sistem informasi terintegrasi yang digunakan untuk persiapan, pelaksanaan vaksinasi, proses pelaporan, monitoring, dan evaluasi dalam penyelenggaraan vaksinasi Covid-19.
Menteri Johnny mengatakan SKB ini merupakan landasan hukum untuk menjamin dan memastikan pelindungan data pribadi penerima vaksinasi serta mendukung pelaksanaan vaksinasi berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
“Kita bersama berharap agar program vaksiansi perdana yang akan dilakukan segera berjalan dengan lancar,” katanya.
Lebih lanjut, Menkominfo menjelaskan bahwa penandatanganan SKB pada pukul 17.32 WIB hari ini menjadi tindak lanjut kepastian payung hukum yang mengatur sistem manajemen informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.
“Di dalam SKB ini mengatur kewenangan masing-masing pemangku kepentingan dalam menjamin keamanan, serta pelindungan data sistem informasi agar dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Libatkan Ekosistem
Dalam hal Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19, Menteri Johnny menyebut ada sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan data. Misalnya, Telkom sebagai pihak yang mengoperasikan dan mengembangkan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian Kemenkes sebagai wali data.
“PT Telkom Indonesia Tbk akan menjadi pihak yang mengoperasikan mengembangkan dan mengelola sistem informasi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kementerian kesehatan akan menjadi wali data. Sedangkan, Kominfo memiliki kewenangan terhadap tiga hal,” ujarnya.
Johnny melanjutkan kewenangan pertama adalah mendukung integrasi aplikasi peduli lindungi dalam sistem satu data Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi akan digunakan dalam tahapan registrasi ulang dan tahapan penerbitan sertifikasi digital vaksinasi tahap pertama dan kedua.
“Kedua, melakukan integrasi tata kelola data sistem informasi. Kominfo akan melakukan mirroring data dengan sistem pangkalan data nasional yang tengah dikembangkan guna memvalidasi sasaran penerima vaksin yang datanya dikelola oleh beberapa kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Ketiga, lanjut dia, melakukan pengawasan untuk menjamin pemanfaatan data pribadi dan sistem informasi yang aman dan handal. Hal ini dilakukan Kominfo untuk memastikan penerapan prinsip pelindungan data pribadi serta keamanan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan operasional sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.
Menurutnya, tiga hal tersebut mungkin terlihat sederhana, tetapi saat ini pelindungan data menjadi imperatif. “Saat ini, untuk memastikan keamanan data pemilik data menjadi imperatif yang payung hukumnya harus dicari dan dibentuk agar tata kelola ini dapat berjalan dengan baik,” tandas Johnny.
Lihat juga: Tantangan Pelindungan Data Pribadi di Sektor Kesehatan
Ia menambahkan, akibat dampak dari Covid-19, dunia tengah bertarung dari ruang fisik ke digital. Pertarungan tersebut ditandai oleh pengelolaan dan tata kelola data, baik arus data dalam negeri, maupun antar negara.
“Saat ini satu data Covid-19 ini menyangkut data ratusan juta penduduk usia produktif yang menjadi kekuatan fundamental Indonesia dan karenanya pelindungan data mereka harus terjaga dan digunakan dengan baik,” paparnya.
Data yang Valid Jadi Landasan Penting
Pada saat yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjabarkan bahwa data yang akurat sangatlah penting untuk mengatasi pandemi dan vaksinasi Covid-19. Menurutnya, data yang valid akan menjadi landasan penting untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran.
Di Kementerian Kesehatan sendiri, Budi mengungkapkan data masih menjadi persoalan yang mendesak untuk diselesaikan termasuk data pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dirinya berharap melalui kolaborasi integrasi data, nantinya bisa digunakan untuk mengatasi ketidaksinkronan data.
“Kita minta tolong, kalau bisa bapak bantu menyimpan, bantu mengelola, bantu menganalisa, bantu juga keamanannya serta bantu mengintegrasikan data kami dengan data-data pemerintah lainnya,” kata Menkes.
Ia juga mengapresiasi pemanfaatan teknologi informasi yang disediakan Kementerian Kominfo untuk mengatasi pandemi dan melakukan vaksinasi. Menurutnya, data dan informasi itu berperan sangat penting untuk menyelesaikan tugas Presiden kepada Kemenkes yaitu mengatasi pandemi dan melakukan vaksinasi mulai dari data testing, tracing dan isolasi.
Budi menuturkan, keterpaduan data penting dalam pengelolaan hasil testing bahkan untuk tracing penyebaran Covid-19 di Indonesia. “Bagaimana cara input data ke sistem yang tepat dan bisa langsung diketahui hasil testingnya langsung keluar hari itu. Kemudian data yang di Jawa Barat dengan Pusat bisa sama,” ungkapnya.
Dalam acara penandatanganan SKB bersama ini, Menteri Johnny didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba dan Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Ismail. Sedangkan Menkes Budi didampingi Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuono, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi.
Turut hadir Direktur Utama Telkom Indonesia Ririek Andriansyah, Direktur Digital Business Telkom Muhammad Fajrin Rasyid, serta jajaran pejabat tinggi madya lingkup Kemkominfo, Kemenkes, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, jajaran Direksi BPJS Kesehatan, PT Bio Farma, dan Telkom. (hm.ys)