Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengharapkan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Indonesia dapat segera disahkan pada awal tahun 2021. Menurut Menteri Kominfo Johnny G. Plate hal itu penting dilakukan guna menjamin keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.
“Saat ini, RUU tersebut sedang diproses bersama DPR dan diharapkan semoga dapat disahkan di awal tahun depan mengingat pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi,” ujarnya dalam Konferensi Pers Virtual Implementasi Akselerasi Transformasi Digital dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Lebih lanjut, Menteri Johnny mengatakan isu mengenai Pelindungan Data Pribadi menjadi topik utama yang terus digaungkan pemerintah untuk terus memperkuat posisi serta prinsip Indonesia di berbagai forum antarnegara.
“Baik forum bilateral, regional dan multilateral, serta dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk World Economic Forum (WEF), G20, International Telecommunication Union (ITU), ASEAN Digital Ministers’ Meeting (ADGMIN) dan platform lain di bawah payung ASEAN, seperti forum-forum ASEAN-China,” paparnya.
Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, kata dia, Kementerian Kominfo terus menekankan keteguhan Indonesia terhadap isu cross-border data flow dengan mengacu pada principle of lawfulness, fairness, transparency, dan principle of reciprocity.
“Yang terpenting, prinsip kedaulatan serta keamanan data, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo,” jelasnya.
Ciptakan Ruang Digital yang Aman dan Nyaman
Selain itu, Menteri Johnny juga menyatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya mendukung penciptaan ruang digital Indonesia yang aman dan nyaman melalui pemanfaatan teknologi digital termutakhir. Ia merinci, melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika, Kementerian Kominfo pada tahun 2020 telah menangani 119.847 laman website dan 168.406 unggahan media sosial yang memuat konten negatif.
Pada tahun 2021 nanti, lanjutnya, Kementerian Kominfo akan terus melakukan monitoring konten digital di internet untuk menjaga ruang siber yang kondusif, sesuai amanat PP Nomor 71 Tahun 2019, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
“Konten terlarang tersebut termasuk yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dan yang meresahkan masyarakat, seperti terorisme, radikalisme, pornografi anak, baik substansi konten, maupun ajakan, dan fasilitasi penyebaran konten yang dilarang, yang memecah belah masyarakat dan mengganggu keamanan dan keutuhan negara,” urainya.
Dalam sesi doorstop bersama pekerja media, ketika disinggung apakah Kominfo akan mengambil langkah takedown terkait website dan akun dari Front Pembela Islam (FPI), ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri dan 3 lembaga yang meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan BNPT, yang bertujuan guna menjaga keamanan ruang fisik.
“Tetapi juga berlaku di ruang digital. Sehingga, substansi yang ada di SKB itu juga berlaku keduanya, di ruang fisik dan digital,” jelas Menteri Kominfo.
Oleh karena itu, Kominfo mengajak masyarakat untuk tidak memproduksi, tidak mempromosikan, dan tidak menyebarluaskan konten terkait dengan substansi kegiatan organisasi yang dilarang kegiatannya di Indonesia seperti yang termuat dalam SKB tersebut sama perlakuannya.
“Tentu setelah ini kami akan berkomunikasi dengan seluruh platform digital dan internet service provider (ISP) yang ada di Indonesia untuk melakukan penilaian konten-konten mana saja yang tidak memenuhi Undang-Undang atau peraturan termasuk di dalamnya berbagai konten yang berkaitan erat berkaitan dengan radikalisme dan terorisme,” terang Menteri Johnny.
Namun begitu, ia menegaskan, hal ini tidak ada hubungannya dengan religiusitas keagamaan, tidak ada hubungannya dengan kelompok-kelompok masyarakat, melainkan berhubungan dengan kegiatan yang meresahkan masyarakat, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta yang mendorong atau melakukan usaha penggalangan untuk radikalisme dan terorisme.
“Ini jelas-jelas dilarang di semua undang-undang, di UU ITE, PP 71, Peraturan Menteri Kominfo, semuanya sudah diatur dan undang-undang sektor lainnya,” tegasnya.
Upaya Penindakan
Apabila hal tersebut terdapat di dalam ruang digital, Menteri Johnny menyatakan, maka tentu menjadi kewajiban dan tugas Kementerian Kominfo membersihkan agar ruang digital di Indonesia menjadi lebih bersih, lebih sehat dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat termasuk kepentingan ekonomi masyarakat.
Tetapi, apabila ditemukenali ada potensi pelanggaran tindak pidana, maka tentu juga akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengambil langkah-langkah hukum dan penegakan hukum.
“Sehingga kepada masyarakat, mulai hari ini saya tentunya berharap sekali sudah kita akhiri semua kegiatan yang bisa mengganggu tidak saja masyarakat tapi diri kita sendiri,” harapnya.
Menteri Johnny menambahkan, SKB ini perlu diketahui bersama-sama, disosialisasikan, agar tidak dilanggar aturannya yang dapat berdampak kepada kerugian diri sendiri, kerugian sahabat dan rekan-rekan, keluarga, bahkan kerugian masyarakat.
“Ini harus dihindari dan kita sama-sama sudah tahu dan semuanya mengacu tidak saja kepada undang-undang dan peraturan di dalam negeri Indonesia, tetapi best practices di tingkat internasional dan di tingkat PBB,” sambungnya.
Sementara, terkait mekanismenya Menteri Johnny menyebut aturannya sudah baku, yaitu dilakukan koordinasi diantara Kementerian Kominfo bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Intelijen Indonesia, serta berbagai platform digital perusahaan-perusahaan global.
“Jadi, ini tidak saja di Indonesia tapi juga demi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan kehidupan kemasyarakatan. Jadi, untuk masyarakat, sehingga kita bisa hidup dengan aman, damai dan memanfaatkan ruang digital kita untuk kemaslahatan, kesejahteraan, kenyamanan, interaksi untuk kegembiraan serta kesukacitaan,” ucapnya.
Menteri Johnny menjelaskan, penegasan diksi dibersihkan memiliki arti bahwa tindakan pembersihan ruang digital oleh Kominfo tentu dilakukan melalui langkah-langkah yang diatur oleh undang-undang.
“Kalau kotor, apa lawan katanya? Bersih. Jadi kalau ruang digitalnya kotor kita bersihkan. Tidak mungkin Kominfo yang ditugasi oleh undang-undang, melakukan tindakan penegakan hukum di dalam ruang digital dengan cara yang tidak sesuai amanat undang-undang,” jelasnya.
Secara teknis, kata Menteri Johnny, tindakan take down atau pemblokiran oleh platform digital tidak mungkin dilakukan secara serampangan. Ia menyontohkan, misalnya saja konten-konten itu harus dibuat penilaian tersendiri oleh Kominfo, dilakukan cek dan ricek kembali, lalu dikomunikasikan dengan platform-platform digital juga.
“Bahkan, menggunakan berbagai konsultan-konsultan dan code of conduct di dalam perusahaan-perusahaan digital juga harus terpenuhi,” ungkapnya.
Dalam konpers yang bertajuk Kaleidoskop 2020 dan Outlook 2021 yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Kemkominfo TV, Menteri Johnny menjelaskan, dalam melaksanakan tugas-tugasnya itu, perusahaan-perusahan global teknologi tersebut sudah memiliki pengalaman di berbagai negara di dunia ini berdasarkan payung hukum dan aturan hukum.
“Bukan cuma di Indonesia, bukan atas dasar suka dan tidak suka. Tetapi, apa yang kami lakukan tentu harus memenuhi semua kaidah semua norma-norma itu,” tandasnya.
Kebermanfaatan Percepatan Transformasi Digital
Di bagian akhir penjelasan, Menteri johnny menyampaikan upaya untuk menjamin efektivitas dan keamanan infrastruktur ruang digital di Indonesia akan semakin ditunjang oleh rencana pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) di dua lokasi dengan kapasitas total prosesor 43.000 cores dan kapasitas penyimpanan sebesar 72 Petabyte.
Ia melanjutkan, keberadaan PDN ini nantinya untuk mendukung program Digitalisasi Nasional dan berlandaskan sebuah studi yang sudah dilaksanakan, Indonesia memerlukan setidaknya empat lokasi Pusat Data Nasional.
“Saya harapkan, adanya Pusat Data Nasional akan membuat sistem pemerintahan menjadi lebih efektif, efisien, dan aman. PDN juga merupakan salah satu dari lima tugas Kominfo dalam mewujudkan percepatan transformasi digital,” tuturnya.
Menteri Johnny menegaskan tujuan utama percepatan transformasi digital dilakukan di Indonesia adalah agar manfaat besar dari perkembangan sektor TIK dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Transformasi digital harus menghasilkan internet yang lebih cepat, masyarakat yang lebih cakap digital, pelaku UMKM/Ultra Mikro dan startup digital yang lebih banyak, serta ruang-ruang digital yang lebih sehat dan produktif,” tandasnya.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo fokus menyelesaikan pembangunan infrastruktur TIK dari tingkat hulu hingga hilir. Dari hulu misalnya, Menteri Johnny menyebut, ada banyak teknologi-teknologi baru baik menyangkut broadband backbone infrastruktur termasuk dengan tersedianya teknologi baru di bidang persatelitan.
“Jadi, ada banyak sekali yang menyatakan minatnya untuk mengambil bagian di dalam pembangunan infrastruktur Indonesia. Di sisi hilir pun demikian, dengan terbangunnya infrastruktur yang lebih luas, lebih kuat, dan lebih baik, pelayanan kecepatan internet yang semakin bagus dan semakin cepat, tentu hilirnya akan berkembang di ekonomi digital,” paparnya.
Menteri Johnny menggambarkan, perkembangan ekonomi digital di Indonesia saat ini dapat dilihat dari 10 juta dari total 64 juta pelaku Usaha UMKM yang telah bermigrasi ke sektor digital di Indonesia. Pembangunan atau ekonomi digital di sektor data, banyak sekali minat investasi yang disampaikan untuk membangun pusat data privat di Indonesia disamping pusat data pemerintah dalam rangka electronic government dan satu data Indonesia.
“Jadi memang ruang ekonomi digitalnya berkembang sangat pesat dan cepat sejalan juga dengan migrasi aktivitas masyarakat,” pungkasnya.
Tak lupa, Menteri Johnny mengucapkan selamat tahun baru 2021 dan selamat tinggal tahun 2020. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menyongsong dan menjemput tahun 2021 dengan penuh harapan dan potensi maju bersama.
“Kominfo Connect, semakin digital, semakin maju,” tutupnya.
Dalam konferensi pers virtual yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Kemkominfo TV, Menteri Kominfo didampingi Sekretaris Jenderal Mira Tayyiba, Inspektur Jenderal Doddy Setiadi, Dirjen SDPPI Ismail, Dirjen PPI Ahmad M Ramli, Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan, Dirjen IKP Widodo Muktiyo, Kepala Badan Littbang SDM Hary Budiarto, Direktur Utama BAKTI Anang Latif, serta Staf Khusus Menteri Kominfo Dedy Permadi, Phillip Gobang, dan Rosarita Niken Widiastuti. (hm.ys)