Jakarta, Ditjen Aptika – KPU, DPR, dan pemerintah telah membuat keputusan bersama mengenai tetap dilangsungkannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Sebagai upaya ikut menyukseskan Pilkada tersebut, Kementerian Kominfo memiliki dua tugas utama.
“Tugas pertama terkait dengan komunikasi publik, dan yang kedua tentang pemanfaatan teknologi informatika untuk mendukung proses Pilkada,” jelas Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henri Subiakto saat Webinar Persiapan Pilkada di Masa Pandemi, Jum’at (24/07).
Menurut Henri, biasanya penyebaran informasi ke masyarakat banyak membahas mekanisme Pilkada. Seperti tata cara memilih, tata cara penghitungan, dan pentingnya demokrasi.
Namun saat pandemi Covid-19 ini ada tambahan materi tentang bagaimana menyelenggarakan Pilkada secara aman dalam konteks kesehatan. “Kita akan bantu sebarkan bagaimana protokol kesehatan yang harus dipatuhi dalam pesta demokrasi nanti tanggal 9 Desember 2020. Hal ini akan jadi salah satu kunci keberhasilan,” tutur Henri.
Tugas kedua terkait pemanfaatan teknologi informatika. Saat ini Kominfo tengah membantu KPU dalam mengembangkan aplikasi e-rekap, guna memungkinkan penghitungan atau rekapitulasi berbasis digital. “Sehingga dapat memangkas proses dan meminimalkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 ini,” kata Henri.
Lihat Juga: KPU Umumkan Pemenang Lomba Cipta Game Kepemiluan
Terhadap maraknya hoaks dan disinformasi, Kominfo melalui Tim AIS Ditjen Aptika akan memblokir konten-konten hoaks termasuk terkait Pilkada ini. “Kami bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU mencari situs maupun konten yang menyebarkan informasi hoaks,” tegas Henri.
Kominfo juga gencar meningkatkan infrastruktur TIK karena proses kampanye akan banyak dilakukan secara daring. “Dari sekitar 83 ribu desa di Indonesia masih ada sekitar 12 ribu desa yang belum memiliki akses 4G. Sebanyak 9 ribu di antaranya termasuk daerah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal),” papar Henri.
Sementara itu Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Budi Santosa, menjelaskan alasan tetap dilangsungkannya Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Keputusan ini sudah menjadi keputusan bersama dari KPU, DPR, dan pemerintah.
“Kita memang belum pernah memiliki pengalaman melakukan pesta demokrasi dalam masa pandemi, tetapi kita semua tahu mekanisme demokrasi ini harus tetap berjalan dengan baik. WHO maupun ilmuan manapun belum ada yang bisa menjamin kapan pandemi ini berakhir, sehingga kewajiban ini harus tetap dilakukan,” ucapnya.
Selain dari menjaga proses konstitusi masa jabatan selama lima tahun, menurut Budi kepala daerah nantinya memiliki peranan penting dalam usaha mengatasi dan mengendalikan sebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.
“Jadi menurut kami ini pilihan tepat. Tinggal bagaimana dalam mekanismenya harus secara ketat mengikuti protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh gugus tugas,” jelas Budi.
Budi pun mengajak masyarakat untuk bisa menyesuaikan diri saat pandemi Covid-19. “Menghadapi pandemi kita tidak boleh menyerah. Kita harus menyesuaikan diri karena ancaman tidak hanya datang dari Covid-19,” tutupnya. (lry)