Bandung, Ditjen Aptika – Dalam upaya mempercepat proses transformasi digital di wilayah Jabar-Banten, Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Kementerian Komunikasi dan Digital menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri No.4 Tahun 2024 dan Konsultasi Publik RPM Standarisasi Pendekatan Kota Cerdas Untuk Wilayah Jabar-Banten di Kota Bandung pada tanggal 22-23 Oktober 2024. Acara ini dihadiri 56 peserta dari 20 Dinas Kominfo tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten di wilayah Jawa Barat dan Banten.
Dalam pembukaan acara, Bapak Aris Kurniawan, S.Sos., M.Comn. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP). Bapak Aris menyampaikan bahwa penyelenggaraan acara ini adalah upaya untuk menyikapi perkembangan era globalisasi dan revolusi industri 4.0, di mana transformasi digital telah menjadi kebutuhan mendesak bagi setiap negara, termasuk Indonesia. Salah satu langkah strategis dalam mempercepat proses transformasi digital adalah dengan mengadopsi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Terkait hal tersebut acara ini mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Kominfo. Beberapa fokus utama yang menjadi sorotan dalam transformasi digital di era ini sudah didukung dalam Peraturan Menteri ini, antara lain: pertama, Peningkatan Infrastruktur Digital: Pembangunan infrastruktur pendukung seperti pusat data dan jaringan fiber optik, kedua Pemerintahan Digital: melalui SPBE yaitu integrasi layanan publik secara digital untuk memudahkan akses masyarakat, penggunaan data secara efektif untuk pengambilan keputusan kebijakan dan peningkatan keamanan siber untuk melindungi data pemerintah dan masyarakat, ketiga Perekonomian Digital: Mendorong pengembangan startup dan UMKM berbasis digital, dan Keempat Peningkatan Keterampilan Digital: Pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, dan pengembangan talenta digital untuk memenuhi kebutuhan industri.
Pentingnya sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 ditambahkan pula oleh Ketua Tim Jaringan Intra Pemerintah (JIP) dan Register Domain untuk Instansi Pemerintah Direktorat LAIP yaitu Muhammad Fahru Rozi yang mengatakan bahwa Permen nomor 4 tahun 2024 itu mencantumkan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah berkaitan dengan konteks SPBE. Khusus untuk Jaringan Intra Pemerintah, terdapat indeks SPBE yang berkaitan dengan penilaian Jaringan Intra Pemerintah. Dengan adanya kegiatan ini, kita bisa mengetahui bagaimana caranya meningkatkan indeks tersebut.
Selain kegiatan sosialisasi, dalam acara ini juga diselenggarakan pula kegiatan Konsultasi Publik RPM Standarisasi Pendekatan Kota Cerdas Untuk Wilayah Jabar-Banten. Menurut Prof. Dr. Harya Damar Widiputra, ST., M.Kom., IPM. selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi RPM mengenai standarisasi pendekatan kota cerdas menyampaikan bahwa konsep mengenai pendekatan kota cerdas juga tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri termasuk 91 indikator yang menjadi standar untuk pendekatan kota cerdas.
Antusiasme peserta terlihat dalam mengikuti kegiatan ini. Salah satu disampaikan oleh Muhammad Fahmi, Sekdis Kota Depok mengatakan bahwa acara ini merupakan acara yang sangat strategis karena ada dua regulasi yang disosialisasi. Pertama terkait masalah PM Nomor 4 tahun 2024 terkait PUPK tentang urusan pemerintahan umum dan juga pemerintahan konkuren. Di mana ini menjadi salah satu titik tolak untuk daerah-daerah, khususnya termasuk di Kota Depok. Kemudian yang kedua, terkait masalah konsultasi publik, acara ini menjadi wadah berkomunikasi dan menyampaikan aspirasi-aspirasi yang berkembang di daerah khususnya di Kota Depok terkait bagaimana dinamika dan perkembangan Depok sebagai kota cerdas.
Selain di kota Bandung, rangkaian kegiatan ini juga telah sukses berjalan di beberapa kota lain yaitu di Kota Medan untuk wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Utara dan kota Makassar, untuk wilayah Indonesia Timur. PIC kegiatan ini, Febrina Theresia menyampaikan bahwa harapannya dengan sosialisasi ini kedepannya jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital baik di pusat maupun daerah akan semakin berdaya dalam melaksanakan tugas khususnya dalam mencapai transformasi digital. Acara ini juga diharapkan menjadi wadah atau forum komunikasi untuk Direktorat LAIP kepada kabupaten, kota dan juga provinsi untuk layanan-layanan yang ada di Direktorat LAIP seperti: jaringan intra pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, pusat data nasional dan juga aplikasi SPBE.