Berantas Judi Online di Indonesia Melalui 3P (Penindakan, Penyebarluasan, dan Pemulihan)

Sesi Talkshow saat Aksi Bersama: Gerakan Anti Judi Online yang digelar oleh Kemenkominfo pada momen car free day, di Kota Semarang, Minggu (06/10).

Semarang, Ditjen Aptika – Dalam upaya memberantas judi online (judol) diperlukan langkah 3P (penindakan, penyebarluasan, dan pemulihan). Hal tersebut diperlukan karena judol sudah sangat masif beredar di Indonesia.

“Pertama penindakan, para influencer yang dengan sengaja mempromosikan konten-konten yang bermuatan judol harus dapat ditindak tegas. Selain itu pemblokiran terhadap situs maupun konten yang bermuatan judol harus digalakan dan ditingkatkan lagi seperti yang saat ini telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo,” ungkap Digital Campaign Specialist, Afif Masúdi Ihwan, pada acara Aksi Bersama: Gerakan Anti Judi Online yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada momen car free day, di Kota Semarang, Minggu (06/10/2024).

Influencer judol, saat ini menurut Afif juga suka menggunakan trik dengan menyelipkan konten-konten judol berkedok game online. Oleh karena itu perlu usaha yang lebih ekstra lagi untuk bisa memberantas hal tersebut. 

Selanjutnya, penyebarluasan. Menurut Afif, dikarenakan penyebaran judol sudah sangat masif, sangat diperlukan penyebarluasan sosialisasi anti judi online kepada masyarakat, khususnya mereka yang memiliki tingkat literasi yang kurang baik. 

“Masyarakat perlu disadarkan bahwa judol ini sangat destruktif,” tegasnya.

Kemenkominfo, lanjut Afif, sudah membuat Gerakan Nasional Literasi Digital yang mana salah satu bahan ajarnya mengenai bahaya judi online. Belum lama ini Kemkominfo juga baru meluncurkan panduan anti judi online

“Rekan-rekan dapat mengaksesnya pada tautan komin.fo/BukuPanduanAntiJudol. Silakan sebarkan ke teman, saudara, ataupun tetangga masing-masing agar terhindar dari bahaya judol,” ajak Afif.

Terakhir pemulihan, para korban judol tidak boleh ditinggalkan atau dikucilkan. Sebaliknya mereka harus dirangkul dan diberikan dukungan agar bisa bangkit kembali.

Kemudian Afif juga memberikan pesan penting bahwa dalam permainan judol, kemenangan terbesar yang didapat oleh pemain ialah ketika pemain tersebut memutuskan untuk berhenti bermain.

“Saya berikan apresiasi kepada para mantan pemain judol yang telah mendapatkan mendapatkan kemenangan terbesar, yakni berhenti main judol,” tutup Afif.

Para peserta CFD turut membubuhkan tanda tangan petisi anti judi online (6/10).

Pada kesempatan tersebut turut hadir salah seorang mantan pemain judi online, Bayu Erlangga, yang menceritakan bagaimana kisahnya dari awal bermain judol hingga akhirnya memutuskan untuk berhenti.

Menurut Bayu, judi online ini bisa menyebar sangat masif dikarenakan sifatnya yang online sehingga membuat dengan mudahnya diakses di mana saja dan kapan saja. Bayu kemudian bercerita kenapa awal mula bisa bermain.

“Pada tahun 2019-2020 disaat Covid-19 juga turut menyerang sektor ekonomi, saya memiliki banyak pengeluaran dan hutang. Berangkat dari hal tersebut saya tergoda untuk mencoba mengatasi masalah tersebut melalui judol dan mengira itu bisa jadi jalan keluar,” ungkap Bayu.

Bayu mengaku, penarikan terbesar yang pernah ia lakukan mencapai nominal 300 juta rupiah. Namun pada akhirnya uang tersebut habis kembali untuk bermain judi online karena saat menang, menurutnya, kita tidak akan punya kontrol terhadap diri.

Pada akhirnya, Bayu mencoba mempelajari dan menyadari bahwa judol merupakan permainan yang diatur. Terdapat sebuah algoritma yang di-setting untuk membuat pemain merasakan kemenangan, namun pada akhirnya akan kalah juga.

Saya apresiasi pemerintah membentuk telah membentuk satuan tugas anti judi online. Karena jika tidak diatasi dengan cepat dan efektif, judol akan menimbulkan efek domino yang besar,” tutur Bayu.

Pada pernyataan penutupnya, Bayu berpesan kepada masyarakat Kota Semarang agar jangan pernah mencoba judol bagi yang belum pernah bermain, dan segera berhenti bagi yang sedang bermain. 

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh PPATK, Jawa Tengah menempati posisi ke-3 provinsi dengan jumlah pemain dan transaksi judi online terbesar di Indonesia.

“Ingat ini bukan prestasi, dengan dilakukannya aksi bersama ini saya harap masyarakat Kota Semarang bisa menjauhi judol,” tutup Afif. 

Kegiatan “Aksi Bersama: Gerakan Anti Judi Online adalah salah satu bentuk kampanye yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengajak masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam menumbuhkan kesadaran akan bahaya judi online. Kegiatan dilaksanakan pada gelaran Car Free Day di 5 kota yang ada di Indonesia. 

Adapun informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan info terkait literasi digital dapat diakses melalui media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Fanpage @literasidigitalkominfo, kanal YouTube Literasi Digital Kominfo, dan website literasidigital.id. (lry)

Print Friendly, PDF & Email