Jakarta, 21 Februari 2024 – Untuk mendorong penciptaan ekonomi digital yang terus maju dan inklusif, Kominfo secara terstruktur menyediakan berbagai kebijakan dalam penciptaan dan peningkatan kemajuan ekosistem digital. Untuk itu, Kominfo (Ditjen Aptika) terus berupaya melakukan sinergi dengan para pelaku industri melalaui penandatanganan kerjasama (PKS) pada tanggal 17 Januari 2024 bersama dengan Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) guna pengembangan industri Blockchain yang diwujudkan dengan penyusunan peta ekosistem industri Blockchain di Indonesia.
Untuk mendukung ekosistem ekonomi digital, pada tanggal 20 Februari 2024 dilakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan A-B-I “At the Table – Blockchain Frontier: Navigating Challenges, Reinforcing Regulation” sebagai bentuk tindak lanjut dari penyusunan kajian tersebut dan dihadiri oleh Bapak I Nyoman Adhiarna, Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Bapak Bonifasius Wahyu Pudjianto, Direktur Ekonomi Digital, Ibu Asih Karnengsih, Executive Director Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia, Bapak Danny Baskara, Wakil Ketua Umum Bidang Blockchain, Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia, Ibu Prof. Dr. Meyliana – Guru Besar BINUS University dan Bapak Luat Sihombing, Ketua TIM Gim, Animasi dan Startup Teknologi Baru berbasis Digital.
Direktorat Ekonomi Digital c.q Kementerian Komunikasi dan Informatika, mendapatkan arahan pimpinan untuk dapat menjalankan program yang berfokus pada Teknologi Baru di Indonesia pada tahun 2025-2029 sesuai dengan RPJMN. Dalam era digital saat ini, teknologi terus berkembang dengan cepat dan menyentuh segala aspek kehidupan manusia. Berdasarkan Visi Indonesia Digital 2045, Artificial Intelegence (AI), Blockchain, IoT, Metaverse dan Quantum Computing merupakan 5 (lima) future technologies yang sebagian teknologi tersebut yang akan secara signifikan mendisrupsi supply chain sektor-sektor konvensional. Teknologi dan peradaban kemanusiaan menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Transformasi digital membawa banyak potensi dan berbagai manfaat, beserta dengan potensi dampak negatif, tantangan dan risiko yang perlu diantisipasi.
“Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, maka pengembangan talenta terkait teknologi baru merupakan salah satu hal yang memerlukan perhatian khusus. Usaha pengembangan talenta harus mencakup berbagai hal yang dapat mendorong pengembangan talenta dengan cepat salah satunya program yang kami lakukan dengan mengidentifikasi riset teknologi baru yang dihasilkan oleh institusi Pendidikan, memetakan jumlah teknologi baru untuk dapat diimplementasikan pada sektor startegis (Pendidikan, Kesehatan, Pariwisata, Pertanian, Maritim dan Logistik), berkolaborasi dengan stakeholder terkait, serta mempromosikan teknologi baru tersebut pada Global Exhibition.” Ucap Bapak I Nyoman Adhiarna.
“Kolaborasi Kominfo dengan ABI nantinya akan menghasilkan Peta Industri Blockchain di Indonesia dimana akan sebagai acuan Kemkominfo dan Asosiasi dalam pengambilan keputusan dan rekomendasi kebijakan seperti Peraturan mengenai penentuan harga lisensi dalam penggunaan teknologi blockchain, Peraturan yang mendukung pendidikan keterampilan pengembangan sumberdaya manusia (SDM) / talenta blockchain, serta Peran pemerintah yang lebih luas untuk memperluas kesempatan masuknya investor global.” Ujar Prof. Dr. Meyliana.
Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik, mengamanatkan kebutuhan data-data dari para pelaku usaha Blockchain (KBLI 62014) untuk dapat dijadikan dasar dalam membangun sebuah ekosistem dari hili ke hulur. Bersama dengan Direktorat Tata Kelola akan dibuatkan sebuah aplikasi atau sistem terkait data pelaporan Blockchain, AI, dan inovasi baru. Dan data dari pelaku industri baru ini, nantinya dapat digunakan oleh Direktorat Ekonomi Digital dalam membangun ekosistem inovasi baru.
Harapannya adalah Asosiasi dapat menjadi koordinator dan penghubung antara pemerintah dengan pelaku industri dalam memutakhirkan kondisi terkini industri sehingga pemerintah dapat menyesuaikan kebijakannya.