Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 425.506 konten perjudian dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023. Hal itu bentuk dari ketegasan dalam memberantas judi online yang merupakan prioritas utama bagi Kemkominfo.
“Dari total konten perjudian itu, diantaranya 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial,” ungkap Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).
Menteri Budi Arie juga telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
“Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,” ujarnya.
Bahkan, Kemkominfo juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.
“Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,” jelas Menkominfo.
Ajak Masyarakat Turut Kampanyekan Penolakan terhadap Judi Online
Lebih lanjut Menteri Budi Arie menegaskan bahwa pihaknya perlu dukungan dan partisipasi dari masyarakat untuk turut serta dalam mengampanyekan penolakan terhadap judi online.
“Pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengampanyekan penolakan terhadap judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan,” sebutnya.
Menurutnya, peran serta masyarakat merupakan langkah yang dapat mendukung upaya Pemerintah dalam pemberantasan perjudian online.
“Menjaga keluarga, teman, dan, orang-orang di sekitar untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat ini,” ajaknya.
Lihat juga: Ajak Kerja Sama Perangi Judi Online, Menkominfo Bakal Surati Operator Seluler maupun ISP
Sebelumnya, Menteri Budi Arie menyatakan telah melibatkan Kepolisian Republik Indonesia dalam pemberantasan judi online. Sejauh ini, sudah banyak langkah penegakan hukum yang telah diambil oleh jajaran Polri.
“Kami selalu mendukung ketegasan Polri dalam menangkap para pelaku, bandar, influencer, atau pihak-pihak lain yang memfasilitasi kegiatan judi online, judi online,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh stakeholders mengambil peran dalam pemberantasan judi online.
“Saya mengajak seluruh stakeholder untuk terus menjaga keluarganya dari ancaman judi online, serta memperkuat kolaborasi sehingga kita bisa mewujudkan internet, yang produktif dan aman,” tandasnya.
Dalam konferensi pers Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan dan Staf Khusus Menteri Kominfo Sugiharto. (hth)