Jakarta, Ditjen Aptika – Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengawasan Konten Internet Terkait Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kerja sama itu untuk memastikan netralitas ASN jelang Pemilu 2024, tidak hanya di ruang fisik tapi juga di ruang digital.
“Untuk memastikan bahwa kenetralitasan ASN ini ditegakkan oleh setiap ASN tidak hanya di ruang fisik tetapi juga di ruang digital, KASN dan Ditjen Aptika sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pengawasan Konten Internet Terkait Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024,” jelas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat penandatanganan PKS dengan KASN di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (26/10/23).
PKS tersebut bertujuan untuk membangun kolaborasi para pihak dalam mewujudkan pegawai ASN yang profesional, berintegritas, dan netral pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Semuel mengatakan, PKS itu berlaku sampai dengan berakhirnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Di mana ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan/atau informasi berupa konten internet yang diduga melanggar netralitas pegawai ASN dan pengawasan konten internet yang diduga melanggar netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
“Ruang lingkup perjanjian ini akan diimplementasikan secara menyeluruh mulai dari pelaksanaan program literasi digital yang merupakan tindakan pencegahan atau preventif sampai penanganan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN,” terang Semuel.
Selain bentuk kolaborasi, Semuel pun berharap dengan terlaksananya kerja sama ini dapat memastikan, mengawal dan menjaga netralitas pegawai ASN selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto turut menyampaikan data pelanggaran kampanye di media sosial saat Pilkada serentak tahun 2020.
Ia menyatakan bahwa menurut data KASN, pelanggaran kampanye di media sosial saat itu mencapai 30,4%, dari 1.596 pelanggaran yang terjadi. “Angka pelanggaran ini cukup besar dan diperkirakan cenderung akan semakin meningkat,” sebutnya.
Oleh karena itu, Tasdik menegaskan bahwa diperlukan dukungan dan sinergi antar lembaga terkait dengan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang akan datang.
“Diperlukan langkah-langkah penguatan terkait dengan pengawasan netralitas ASN, yaitu dengan upaya pencegahan, perlindungan, dan mendorong aktivasi pengawasan internal di setiap instansi pemerintah, khususnya pengawasan pelanggaran di media sosial dan konten internet,” tegasnya.
Dukungan dan sinergi serta langkah penguatan pengawasan tersebut terwujud dalam kerja sama yang dilakukan pihaknya dengan Ditjen Aptika. “Dengan demikian sangat relevan kerja sama yang telah disepakati pada hari ini,” pungkas Tasdik.(hth)