Jakarta, Ditjen Aptika – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memblokir rekening bank terkait judi online. Menurutnya, pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ujarnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (20/09/2023).
Menteri Budi telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pada 18 September 2023. Surat itu berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online.
“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” tutur Menkominfo.
Sejak tanggal 17 Juli s.d. 17 September 2023 sendiri, Kemkominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judu online dan 92 konten penipuan. Selain itu, Kemkominfo juga telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.
Pemblokiran rekening terkait judi online sendiri merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lihat juga: Berantas Judi Online, Menkominfo Instruksikan “Sapu Judol”
Sebelumnya, Menkominfo juga telah mengeluarkan instruksi untuk mempercepat pemberantasan judi online. Instruksi ini berisi langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judi online (Sapu Judol) di ruang digital Indonesia.
Instruksi Menkominfo ini merupakan tindaklanjut implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pada intinya mengatur ketentuan mengenai pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Dalam Instruksi itu, Menkominfo secara spesifik memberikan batasan waktu selama 7 hari untuk melakukan percepatan pemberantasan judi online. Ia juga meminta agar jajaran Kemkominfo melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya.(frs)