Jakarta, Ditjen Aptika – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengingatkan kepada masyarakat agar menghindari permainan judi berbasis online. Dibandingkan memanfaatkan teknologi digital untuk kegiatan ilegal, Menteri Budi Arie mendorong agar masyarakat lebih produktif, salah satunya dengan berjualan secara online.
“Saya senang sekali dengan pelaku digital UMKM yang sebagian besar anak muda, saya lihat wajah-wajahnya muda penuh harapan. Makanya saya senang, daripada main judi online mendingan jualan online,” tegasnya saat bersama Pelaku UMKM dalam Sesi Diskusi AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Jakarta Selatan, Kamis (21/09/2023).
Mengenai bahaya judi online, Menkominfo mengibaratkan kesamaan antara judi online dan pinjaman online (pinjol) layaknya saudara kandung. Menurutnya, dua aktifitas terlarang yang memanfaatkan ruang digital itu telah banyak merugikan masyarakat.
“Kalau dari pantauan sementara kami pinjol ilegal ini adalah adik kandung dari judi online. Jadi habis main judi online, kurang duit, dia pinjol. Dapat duit pinjol, main judi lagi, kalah lagi. Jadi gali lubang, gali lubang, gali lubang lagi,” ungkapnya.
Menkominfo menjelaskan upaya dan sikap tegas pemerintah dalam menyikapi maraknya pinjol dan judi online dengan melakukan langkah-langkah cepat seperti pemutusan akses. Namun demikian, upaya tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
“Kita sedang berdiskusi dengan OJK soal pinjol ilegal. Kita harus mengantisipasi karena ini betul-betul seperti rentenir dan lintah darat yang mencekik masyarakat. Maka kita akan melakukan langkah-langkah untuk segera menutup pinjol-pinjol ilegal ini, jadi mohon dukungannya. Kita akan eksekusi ini semua supaya ruang digital kita ini menjadi lebih baik,” jelasnya.
Kepada pelaku UMKM, Menteri Budi Arie menegaskan bahwa Pemerintah mencanangkan Program Transformasi Digital Nasional. Salah satu ditujukkan untuk meningkatkan produktifitas masyarakat melalui pemanfaatan ekosistem teknologi digital yang terus berkembang.
“Karena pesan atau kalimat kunci dari transformasi digital ini adalah bagaimana membuat masyarakat menjadi lebih produktif, itu intinya. Sehingga ruang digital ini menjadi lebih sehat dan memberi kontribusi bagi kemajuan Indonesia,” tandasnya.
Kominfo Serius Gencarkan Pemberantasan Situs Judi Online
Kegiatan perjudian online telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat. Dari satu situs judi online, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp27 Triliun. Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun.
Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memprioritaskan penanganan perjudian online. Salah satu langkah yang diambil dengan meningkatkan pemberantasan konten judi online. Menteri Budi Arie menekankan pemberantasan praktik judi online harus makin serius.
“Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual,” tandasnya dalam Rapat Pimpinan Kementerian Kominfo di Ruang Rapat Utama Gedung Utama Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (22/09/2023).
Selama periode tanggal 1 s.d. 21 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.
Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, selanjutnya file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, lalu Google serta Youtube sebanyak 638 konten.
“Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store,” ujar Menkominfo.
Selain pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) konten, Kementerian Kominfo mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.
Pada tanggal 18 September 2023, Menteri Kominfo telah secara formal meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online.
“Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK,” tutur Menteri Budi Arie.
Perkuat Kolaborasi
Upaya Kementerian Kominfo dalam memberantas judi online akan dilakukan secara menyeluruh. Tindakan preventif diambil dengan menganalisis modus terbaru penyebaran konten perjudian online. Salah satunya ditemukenali adanya penyisipan tautan situs dan konten judi online ke dalam situs-situs pemerintah.
Kementerian Kominfo akan terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait, terutama kementerian dan lembaga untuk memperkuat pengawasan dan kebijakan lintas sektor maupun platform digital dalam pelaporan serta penanganan konten judi online dan konten negatif lainnya.
“Dalam penanganan rekening terkait judi online, Kementerian Kominfo juga telah berkoordinasi secara aktif dengan bank dan penyelenggara jasa keuangan,” ujar Menkominfo.
Kementerian Kominfo juga akan memerintahkan operator seluler memperkuat upaya verifikasi data pengguna kartu SIM serta meminta para penyelenggara jasa internet untuk mengidentifikasi jaringan yang disisipi oleh situs maupun konten judi online. Upaya penindakan dan penegakan hukum terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran oleh operator seluler dan penyelenggara jasa internet sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami mengapresiasi peran pemangku kepentingan yang telah responsif dalam memberantas judi online. Selanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, platform digital, operator seluler dan penyelenggara jasa internet, bank dan penyelenggara jasa keuangan untuk penanganan judi online”, jelas Menteri Budi Arie.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan juga menekankan arti penting sinkronisasi antara strategi internal dan kolaborasi dengan pihak eksternal.(rar)