Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan penanganan konten negatif di situs maupun media sosial. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan hingga 17 September 2023, jumlah konten negatif yang sudah ditangani Kementerian Kominfo mencapai 3.761.730 konten.
“Dari Tahun 2018 s.d. 17 September 2023 sudah ada 3.761.730 konten negatif yang ditangani. Sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi. Adapun penanganan sisipan laman judi pada Situs Pemerintahan mencapai 9.607 temuan,” jelasnya dalam Rapat Koordinasi bersama Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/09/2023).
Menteri Budi Arie menyatakan, sejak tanggal 17 Juli 2023 s.d. 17 September 2023, ada sebanyak 200.216 konten negatif yang telah ditangani Kementerian Kominfo.
“Khusus judi online sebanyak 109.090 konten, penipuan 92 konten, pornografi 18.219 konten, dan temuan rekening terkait perjudian 1.931 akun rekening,” tuturnya.
Menkominfo menegaskan telah melakukan sejumlah terobosan dalam penanganan konten negatif, terutama konten judi online. Pada tanggal 14 September 2023, Menteri Budi Arie menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online.
“Kementerian Kominfo berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai konten judi online atau judi slot di seluruh platform dalam waktu 7 hari sejak tanggal 14 September 2023,” tandasnya.
Menurut Menkominfo, sesuai instruksi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo melakukan identifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku judi online.
“Selanjutnya melakukan edukasi dan sosialisasi anti judi online, menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) supaya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi judi online, dan berkomitmen tidak melakukan kegiatan yang mendukung, mengampanyekan, ataupun berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dengan aktivitas judi online,” jelasnya.
Kementerian Kominfo juga meningkatkan kapabilitas mesin dan sumberdaya manusia untuk penanganan konten negatif, agar semakin banyak cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani. Khusus penanganan konten judi online, Kementerian Kominfo melakukan crawling Uniform Resource Locator (URL) atau tautan dan rekening terkait dengan konten negatif dan mengintensifkan permohonan pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lihat Juga: Menkominfo: Hindari Judi Online, Lebih Baik Jualan Online
“Kementerian Kominfo juga melakukan kerja sama yang lebih intensif dengan platform digital untuk memoderasi konten bermuatan negatif. Selanjutnya, peningkatan pengawasan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet. Dan, kerjasama dengan kejaksaan untuk melakukan monitoring konten dan isu di ruang digital,” tandas Menteri Budi Arie.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, hadir Wakil Ketua Komite 1 DPD RI Sylviana Murni dan seluruh anggota Komite 1 DPD RI. Sementara, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan.
Kominfo dan DPD Perkuat Sinergi Berantas Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika meningkatkan sinergi dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk memberantas judi online. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan sinergi akan dilakukan dengan memperkuat literasi digital masyarakat yang ada di daerah.
“Kita punya komitmen itu sama-sama menjaga ruang digital kita ini menjadi ruang digital yang sehat dan bisa berguna untuk membuat masyarakat untuk menjadi lebih produktif,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi bersama Anggota Komite 1 DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/09/2023).
Menkominfo menegaskan penanganan konten negatif, termasuk judi online menjadi kewenangan lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurutnya, salah satu fungsi dan wewenang Kementerian Kominfo melakukan perumusan serta penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria penatakelolaan layanan aplikasi informatika dan pengendalian aplikasi informatika.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo berwenang melakukan pencegahan peredaran informasi dan dokumen elektronik yang merugikan masyarakat,” tandasnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, Kementerian Kominfo berwenang melakukan pemutusan akses atau memerintahkan PSE privat untuk memutuskan akses konten yang dilarang oleh UU.
“Kategori konten yang dilarang oleh undang-undang meliputi antara lain konten perjudian, konten yang melanggar kesusilaan serta konten penyedia layanan peminjaman uang tanpa ijin,” ujar Menteri Budi Arie.
Kementerian Kominfo juga memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan moderasi konten. “Sedangkan penegakan sanksi pidana penyebaran konten negatif di dunia digital dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum dalam hal ini adalah kepolisian,” jelas Menkominfo.
Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menyambut baik dukungan dari Komite I DPD RI dalam setiap program Kementerian Kominfo, terutama berkaitan dengan penanganan konten judi online. Bahkan menurut Menkominfo, pihaknya akan bersinergi dengan DPD RI dalam meningkatkan literasi digital dan menyiapkan talenta digital di daerah.
“Potensi-potensi di daerah harus kita kembangkana. Digital talent-nya, melakukan sosialisasi, up skilling, dan digital skill-nya juga penting. Peningkatan kapasitas talent-talent digital kita di seluruh Indonesia sangat penting,” tandasnya.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, hadir Wakil Ketua Komite 1 DPD RI Sylviana Murni dan seluruh anggota Komite 1 DPD RI. Sementara, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan.(rar)