Jakarta, Ditjen Aptika – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan instruksi untuk mempercepat pemberantasan judi online. Instruksi ini berisi langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judi online (Sapu Judol) di ruang digital Indonesia.
“Kemarin, saya menandatangani instruksi menteri dengan tujuan mempercepat pemberantasan konten judi online untuk menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya di Jakarta Pusat, Jumat (15/09/2023).
Instruksi Menkominfo ini merupakan tindaklanjut implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pada intinya mengatur ketentuan mengenai pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Termasuk Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang pada intinya mengatur ketentuan pidana bagi Setiap Orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian,” jelas Menteri Budi.
Menteri Budi menegaskan, Instruksi Menkominfo secara spesifik memberikan batasan waktu selama 7 hari untuk melakukan percepatan pemberantasan judi online.
“Agar jajaran Kementerian Kominfo melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya,” tandasnya.
Selama periode 19 Juli 2023 sampai 14 September 2023 sendiri, Kemkominfo telah menangani konten perjudian sebanyak total 115.390 konten. “Sebanyak 98.790 ribu konten yang ada di website, kemudian di aplikasi file sharing 13.436 konten, dan media sosial 3.164 konten,” sebut Menteri Budi.
Instruksi untuk Dirjen Aptika
Dalam Inmenkominfo Nomor 1 Tahun 2023, terdapat tiga instruksi yang terdiri atas pertama, instruksi khusus untuk Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo. Kedua, instruksi untuk seluruh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama serta Aparatur Sipil Negara, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo. Ketiga acuan untuk pelaksanaan instruksi.
Kepada Dirjen Aptika, Menteri Budi menginstruksikan enam langkah yang harus dilakukan dalam menangani judi online. Pertama, melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya dalam waktu tujuh hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan.
“Dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua bentuk platform untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot,” tulisnya dalam Instruksi Menkominfo.
Lihat juga: Kemkominfo Takedown 971.285 Konten dan Situs Judi Online
Langkah kedua, Dirjen Aptika diminta melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot yang menyusup di berbagai situs Kementerian/Lembaga/Daerah dalam waktu tujuh hari sejak instruksi menteri ini ditetapkan. Ketiga, yaitu melakukan upaya untuk mengidentifikasi secara berkala semua nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online dan/atau judi slot.
“Langkah keempat, melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dan efektif untuk mengkampanyekan anti judi online dan/atau judi slot keseluruh masyarakat Indonesia,” seperti tertera dalam naskah Instruksi Menkominfo.
Adapun langkah kelima, Dirjen Aptika diminta menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk Penyelenggara Jasa Internet untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang mengatur moderasi konten, dan memastikan Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang;
Keenam, Menkominfo juga menginstruksikan agar Dirjen Aptika melaksanakan lima langkah di atas dengan melakukan terobosan kebijakan dan koordinasi yang intensif dengan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, Aparat Penegak Hukum, Kementerian/Lembaga/Daerah, Penyelenggara Nama Domain Internet Indonesia, Otoritas Perbankan, Penyelenggara Jasa Internet, Gerakan Nasional Literasi Digital, dan pihak lainnya yang dapat menuntaskan permasalahan judi online dan/atau judi slot secara tuntas sampai ke akarnya.
Menkominfo pun menuliskan agar Dirjen Aptika melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan penuh tanggung jawab. (frs)