Medan, Ditjen Aptika – Pemerintah saat ini sedang menggencarkan pemanfaatan Pusat Data Nasional (PDN) untuk mewujudkan penyimpanan data yang terpusat secara nasional. PDN sendiri hadir sebagai solusi atas risiko yang ditimbulkan dari pemanfaatan sistem elektronik.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Inixindo, Andi Yuniantoro dalam Workshop Insfrastruktur SPBE yang diselenggarakan di Medan, Sumatera Utara, Rabu (09/08/2023).
“Pusat Data Nasional merupakan solusi dari risiko-risiko pemanfaatan sistem elektronik yang manfaatnya bisa diambil dari segi mana pun. Baik dari segi menyelesaikan masalah, melihat peluang serta wujud dari kepatuhan terhadap kebijakan,” ujar Andi.
Andi menambahkan, tidak ada lagi alasan untuk tidak menggunakan PDN. Pasalnya, jika pusat data hanya berada di lingkup daerah maka akan muncul beberapa risiko yang akan didapatkan oleh pengelola pusat data itu sendiri.
“Risiko-risiko itu diantaranya seperti salah pengoperasian dari sumber daya manusia, serangan hacker, terjadinya downtime dan kerusakan hardware, struktur bangunan serta kurangnya sarana pendukung hingga terjadi bencana alam,” jelasnya.
Oleh karena itu, untuk mengurangi faktor risiko tersebut dilakukan tiga kategori analisa risiko pemanfaatan pusat data yang tidak terpusat yaitu identifikasi risiko, asesmen risiko dan kontrol risiko. PDN termasuk dalam bagian kontrol risiko.
“Di dalam kontrol risiko, PDN bisa menjadi strategi penanggulangan risiko yang kemudian akan dilakukan justifikasi kontrol yang nantinya akan melakukan implementasi dan pengawasan risiko yang terjadi,” terang Andi.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan strategi migrasi layanan ke PDN perlu dimulai dari mencari tahu apa kebutuhan pengelolaan pusat data, pengenalan faktor dan kemampuan menganalisa risiko, arsitektur SPBE hingga konsep layanan yang sedang dijalankan saat ini.
“Poin-poin tersebut dipadukan agar mampu menentukan bagaimana strategi migrasi layanan daerah bisa optimal menuju penggunaan Pusat Data Nasional,” tandasnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Perumusan Kebijakan Penerapan SPBE Kementerian PANRB, Hamzah Fansuri menjelaskan bahwa reformasi birokrasi transformasi digital menjadi pondasi layanan PDN.
“Reformasi birokrasi merupakan sebuah platform dasar pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Karena kalau kita berbicara mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sejatinya merupakan pelaksanaan dari area perubahan tata laksana,” jelasnya.
Lihat juga: Pusat Data Nasional Jadi Pondasi Percepatan Implementasi SPBE
Di mana bidang reformasi birokrasi memiliki banyak area perubahan yang harus dilaksanakan dalam rangka membentuk birokrasi yang lebih tepat fungsi, tepat proses, tepat sasaran, efektif dan efisien.
Ia juga menambahkan bahwa ada tiga poin utama reformasi birokrasi yang harus bisa menjawab tantangan dan urgensi pengelolaan arsitektur SPBE untuk mendukung penggunaan PDN. “Pertama yaitu birokrasi yang berdampak. Kedua adalah reformasi birokrasi bukan tumpukkan kertas dan ketiga yaitu birokrasi lincah dan cepat,” tandasnya.
Workshop Infrastruktur SPBE di Medan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Pusat Data Nasional Kemkominfo, Agung Basuki mengatakan bahwa untuk mendorong pemerataan informasi terkait pemanfaatan PDN tersebut, Kemkominfo melalui Ditjen Aptika menyelenggarakan workshop infrastruktur SPBE.
“Kami mendapat banyak masukan dan informasi bahwa masih ada beberapa daerah yang kesulitan atau bahkan belum mendapatkan informasi terkait dengan pemanfaatan layanan Pusat Data Nasional ini,” ujarnya.
Agung berharap, workshop itu bisa menjadi wadah dalam memberikan informasi ke tiap-tiap instansi daerah yang belum terjangkau dalam pemanfaatan PDN. Serta semakin banyak instansi di daerah yang menggunakan layanan PDN.
“Melalui workshop ini harapannya bapak dan ibu sekalian dapat memanfaatkan Pusat Data Nasional tersebut dalam rangka mengembangkan dan mengimplementasikan layanan-layanan SPBE sesuai dengan tugas masing-masing,” pungkasnya.
Workshop Infrastruktur SPBE digelar selama dua hari, yakni 9-8 Agustus 2023 di Medan, Sumatera Utara. Workshop dihadiri oleh 34 Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika di wilayah kota/kabupaten di Sumatera Utara. (ran)