Yogyakarta, Ditjen Aptika – Pusat Data Nasional (PDN) menjadi salah satu infrastruktur yang merupakan pondasi dalam percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). PDN itu sendiri merupakan bentuk dukungan insfrastruktur yang berkelanjutan, efektif, efisien dan berkualitas untuk mendukung SPBE.
“Untuk mewujudkan birokrasi yang berdampak diperlukan dukungan infrastruktur yang berkelanjutan, efektif, efisien, dan berkualitas. Salah satunya adalah infrastruktur berbagi pakai berbentuk Pusat Data Nasional (PDN) yang merupakan pondasi atau satu komponen yang dapat mendukung percepatan implementasi SPBE,” ujar Ketua Tim Pusat Data Nasional (PDN) Kemkominfo, Agung Basuki dalam sambutannya pada acara Workshop Infrastruktur SPBE di Yogyakarta, Rabu (26/07/2023).
Agung menjelaskan, upaya dalam mengembangkan SPBE diharapkan dapat memberikan manfaat birokrasi yang berdampak luas.
“Pengembangan SPBE ini diharapkan dapat memberikan output birokrasi yang berdampak secara luas. Artinya, dapat dirasakan secara optimal oleh para pengguna layanan SPBE itu sendiri, seperti masyarakat, ASN, instansi, dan stakeholder terkait,” lanjutnya.
Terkait keamanan, Ketua Tim Bagian Perencanaan Operasional dan Pengembangan Layanan PDN, Suryo Lukito mengatakan adanya PDN dapat meminimalisir duplikasi data akibat banyaknya aplikasi yang selama ini digunakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Dengan adanya PDN, duplikasi data yang terjadi akibat banyaknya aplikasi dapat diminimalisir, sehingga tata kelola data ke depannya menjadi lebih efisien,” jelas Suryo.
Selain itu, adanya PDN membuat pengelolaan data menjadi terstandar, serta keamanan data menjadi lebih terjamin.
“Adanya PDN ini membuat pengelolaan data menjadi terstandar. Keamanannya pun terjamin karena kami bekerja sama dengan BSSN untuk security-nya,” tambah Suryo.
Lihat juga: Integrasi Antarlayanan SPBE Makin Mudah dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah
Ia juga mengatakan bahwa PDN dapat dimanfaatkan secara menyeluruh, baik pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga dapat mendorong efisiensi belanja pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, terwujudnya Satu Data Indonesia (SDI), meningkatkan jaminan keamanan e-Government, dan kedaulatan data nasional.
Sementara itu, Sub Koordinator Perumusan Kebijakan Penerapan SPBE Kementerian PANRB, Hamzah Fansuri mengatakan dalam menyelenggarakan SPBE terdapat beberapa tantangan untuk mewujudkan reformasi birokrasi. Salah satunya aspek tata kelola TIK yang masih jauh dari keterpaduan. PDN penting untuk mewujudkan pelayanan public yang terpadu dan terintegrasi.
“Oleh karena itu, kehadiran infrastruktur SPBE seperti PDN ini menjadi penting untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih terpadu dan terintegrasi secara nasional,” terang Hamzah.
Ia pun berharap, ke depannya semua infrastruktur TIK bisa terpusat dengan adanya PDN tersebut. “Harapan kami, infrastruktur TIK khususnya pusat data, tidak lagi diselenggarakan oleh masing-masing kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. Semuanya terpusat dengan penyelenggaraan PDN,” tutupnya. (ran)