Jakarta, Ditjen Aptika – Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dapat memudahkan integrasi antar layanan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). SPLP sendiri merupakan salah satu infrastruktur SPBE yang berfungsi sebagai perangkat integrasi yang terhubung dengan sistem penghubung layanan instansi pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pertukaran layanan SPBE.
“Kita butuh ada satu hak nasional yang untuk bisa menjadi jembatan berbagi pakai data di semua instansi, baik pusat maupun daerah. Ini lah fungsi dan tugas hadirnya SPLP,” ujar Ketua Tim Interoperabilitas Big Data dan Kecerdasan Buatan Kemkominfo, Shinta Nurhariyanti, saat Bimbingan Teknis dan Koordinasi Teknis Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) di Jakarta, Selasa (26/07/2023).
Shinta menambahkkan, pengaturan mengenai SPBE itu muncul ketika semua instansi sudah berinovasi mengembangkan aplikasi demi meningkatkan pelayanan publik. Akibatnya, muncul duplikasi data dari berbagai aplikasi sejenis. Oleh karena itu, diperlukan integrasi antar layanan aplikasi pemerintah agar tata kelola data lebih efisien.
“Ketika kita bicara integrasi, yang dibutuhkan adalah tools. Tools inilah yang akan menghimpun semua data baik dari data pemerintah pusat maupun daerah. Sayangnya, data-data yang ada saat ini masih memiliki standar yang berbeda, oleh karena itu, penting untuk melakukan standardisasi agar data-data yang terhimpun dapat dibagipakaikan di semua instansi,” tambah Shinta.
Senada dengan hal itu, Ketua Tim Tata Kelola SPBE Kemkominfo, Jusuf A Simatupang juga mengatakan bahwa SPLP merupakan sistem yang diperlukan agar pertukaran layanan SPBE lebih efisien. Hal itu juga berkaitan dengan interoperabilitas yang menjadi wujud keterpaduan SPBE.
“Interoperabilitas data merupakan salah satu cara instansi pemerintah pusat dalam mewujudkan keterpaduan SPBE, baik dari unsur tata kelola hingga manajemennya. Interoperabilitas menjadi salah satu perwujudan keterpaduan dari segi infrastruktur, seperti Pusat Data Nasional, Jaringan Intra Pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah,” ujar Jusuf.
Lihat juga: Pusat Data Nasional Jadi Pondasi Percepatan Implementasi SPBE
Yang mana saat ini, masih ada sejumlah instansi yang melakukan pertukaran data secara langsung tanpa melalui SPLP.
“Ada keharusan untuk menggunakan SPLP bagi setiap instansi pusat maupun pemerintah daerah. Namun kondisinya, beberapa kementerian lembaga masih ada yang melakukan pertukaran data itu secara langsung. Padahal secara konsep SPBE harusnya tidak demikian, Misalnya Kementerian Sosial mendapat data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, harusnya pertukaran data dilakukan melalui SPLP sebagai government service buses-nya. Seperti itu konsep SPBE,” jelas Jusuf.
Lebih lanjut, Jusuf menambahkan, dalam melakukan pertukaran data sendiri harus dipastikan kembali bahwa data yang akan dipertukarkan sudah memenuhi struktur data, meta data, kode data, dan format data yang diatur oleh Pembina Data Nasional.
Oleh karena itu, dalam mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan SPBE, diperlukan prinsip-prinsip interoperabilitas data, seperti aman dan handal, terlindung dari gangguan dan ancaman baik secara fisik maupun nonfisik serta mampu beroperasi sesuai dengan kebutuhannya, dapat digunakan kembali (reuseable), mudah diakses dan dapat diibaca/dipahami (readable) serta dapat dikembangkan lebih lanjut secara mandiri. (ran)