Jakarta, Ditjen Aptika – Peningkatan penetrasi internet, membuka banyak celah munculnya beragam kejahatan siber. Saat ini kasus fraud (penipuan) transaksi online mendominasi di deretan laporan pengaduan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasalnya, dari tahun 2017 hingga tahun 2022, layanan CekRekening.id dari Kemkominfo telah menerima kurang lebih 486.000 laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
“Dari jumlah 486.000, jenis fraud yang mendominasi adalah penipuan transaksi daring dengan jumlah kurang lebih 405.000 laporan. Setelah itu diikuti dengan jenis fraud investasi daring fiktif dengan jumlah kurang lebih 19.000 dan jenis fraud jual beli daring sebanyak 12.000 laporan,” ungkap Penanggung Jawab Layanan Aduan Tindak Pidana ITE, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Syamsul Arifin, pada Kamis (20/10/2022) dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Syamsul juga menyampaikan, sebagai langkah represif, masyarakat dapat menggunakan situs CekRekening.id untuk untuk melaporkan nomor rekening yang diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Seperti diketahui, CekRekening.id merupakan situs resmi dari Kemkominfo yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
“Laporan yang masuk pada CekRekening.id kemudian akan diverifikasi oleh admin. Laporan yang sudah terverifikasi akan diproses oleh verifikator dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan mengirimkan surat rekomendasi blokir nomor rekening ke bank yang bersangkutan. Dengan cara ini, diharapkan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang mengancam masyarakat dapat ditekan,” kata Syamsul.
Selain itu, lanjutnya, sebagai langkah preventif, pada layanan CekRekening.id juga terdapat fitur periksa rekening. Sehingga pada fitur tersebut, masyarakat dapat memeriksa nomor rekening tujuan transaksi untuk mengetahui apakah nomor rekening tersebut pernah dilaporkan sebelumnya atau tidak.
Lihat juga: Dirjen Aptika: PSE Wajib Lapor Jika Terjadi Kebocoran Data
Menurutnya, apabila nomor rekening tersebut pernah dilaporkan, maka sebaiknya masyarakat berhati-hati untuk melanjutkan transaksi.
Bagaimana caranya menghindari penipuan daring atau online? Penanggung Jawab Layanan Aduan Tindak Pidana ITE Ditjen Aptika memberikan memberi sejumlah tips untuk masyarakat agar terhindar dari bahaya penipuan daring yang kian marak saat ini, yaitu:
- Masyarakat dapat menggunakan layanan yang dapat digunakan untuk mengecek status atau tingkat kepercayaan dari nomor rekening atau nomor telepon seperti layanan CekRekening.id atau aplikasi GetContact;
- Waspada jika ada yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari mereka yang mengaku sebagai suatu institusi resmi;
- Waspada terhadap situs palsu atau phising dan penipuan dengan menggunakan fitur penerusan panggilan (call forwarding);
- Jangan mudah tergiur oleh harga murah dari suatu produk;
- Membaca ulasan dan testimoni dari pembeli lainnya dari suatu platform penjualan;
- Selalu menyimpan bukti transaksi pembayaran;
- Melakukan pengecekan terhadap identitas penjual, dengan cara:
- Memeriksa followers akun yang bersangkutan, apakah masuk akal antara jumlah followers dengan like dan comment di setiap postingan,
- Memeriksa apakah kolom komentar akun tersebut dimatikan atau tidak. Apabila dimatikan maka masyarakat patut untuk curiga,
- Mengecek jumlah barang yang terjual. Apabila barang yang dijual terdeteksi hanya sedikit, maka patut menjadi pertimbangan untuk melakukan transaksi;
- Perhatikan metode pembayaran, disarankan untuk menghindari pembayaran langsung ke rekening bank penjual dengan alasan apapun. Agar lebih aman, bisa bertransaksi langsung melalui metode pembayaran yang tersedia di e-commerce.
Antisipasi Fraud dengan Literasi Digital
Ketua Tim Literasi Digital Sektor Pendidikan Kemkominfo, Bambang Tri Santoso menyampaikan literasi digital merupakan hal yang penting agar masyarakat memahami jenis-jenis penipuan daring sehingga dapat waspada dan melakukan antisipasi jika ada indikasi fraud.
“Direktorat Keamanan Aptika memegang peranan penting dalam hal ini. Terlebih literasi di bidang hukum, sebenarnya sangat diperlukan. Kominfo menggandeng semua stakeholder, termasuk OJK, industri jasa keuangan, praktisi hukum, dan kepolisian untuk bersama-sama memberikan literasi dan pemahaman kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugas dan porsinya masing-masing,” kata pria yang akrab disapa Betri pada Senin, (20/10/2022).
Kementerian Kominfo pun saat ini, lanjutnya, tengah fokus menguatkan regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), patroli siber, digital trust, regulasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, literasi digital, dan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terkait.
Lihat juga: Kominfo Gandeng Pandu Digital JSDI Ajarkan Empat Pilar Literasi Digital
Menurut Betri, membangun kepercayaan diantara masyarakat dan industri jasa keuangan sangatlah penting. Termasuk dengan mengoptimalkan penggunaan tanda tangan elektronik yang dapat dijadikan untuk validasi sebuah dokumen keuangan dan dokumen penting lainnya.
“Pemanfaatan AI dan sistem verifikasi teknologi seperti tanda tangan digital dan identifikasi biometrik lewat sidik jari pengenalan wajah, diharapkan dapat menekan angka kejahatan finansial di dunia digital,” tuturnya.
Seperti diketahui Artificial Intelligence (AI) menghadirkan fasilitas yang diharapkan dapat membantu mengurangi angka kejahatan di dunia digital. Sistem AI dapat mengautomasi pemeriksaan data pada jaringan perusahaan sehingga bisa mengurangi waktu deteksi ancaman terhadap keamanan siber. (ea)