Jakarta, Ditjen Aptika – Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) tinggal selangkah lagi disahkan menjadi Undang-Undang. Komisi I DPR RI bersama pemerintah pada Rabu (7/9/2022) sepakat membawa RUU PDP ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang (UU).
Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, menyampaikan bahwa RUU PDP ini akan menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.
“(RUU PDP) Tidak akan menyelesaikan semua masalah tapi bakal menjadi awal yang baik. Kami berharap dengan adanya RUU PDP ini hak-hak dari masyarakat sebagai subjek data bisa terlindungi. Kemudian kewajiban dari para pengendali dan pemroses data harus bisa ditekankan dan harus bisa dipatuhi, tunduk kepada UU ini,” ujar politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini di gedung Parlemen, Senin (12/9) dikutip dari laman Facebook DPR RI.
Dalam kesempatan itu, Rizki mengapresiasi kinerja seluruh fraksi yang tergabung di Panja RUU PDP. Selain itu, Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah untuk bisa mencari titik tengah dengan DPR menyelesaikan perumusan RUU PDP.
Sementara Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengatakan RUU PDP sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah kian marak. Menurutnya, RUU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital.
Lihat juga: Dua Jurus Pemerintah Atasi Serangan Siber
Lebih lanjut politikus Partai Golkar itu berharap, pengesahan RUU PDP nantinya akan menghentikan kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat.
“Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan,” katanya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022) seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.
Substansi RUU PDP
Kementerian Kominfo bersama Komisi I DPR RI telah menyepakati membawa RUU PDP ke pembahasan tingkat selanjutnya atau Rapat Paripurna DPR untuk segera disahkan menjadi UU. Pengambilan keputusan ini dilakukan saat rapat kerja antara Komisi I DPR RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pembahasan RUU PDP antara Tim Panja Pemerintah dan Tim Panja Komisi I DPR RI telah melalui pembahasan maupun perdebatan yang sangat konstruktif. Menurut Menkominfo, dinamika pembahasan yang telah berjalan akan memperkaya substansi RUU tersebut.
“Kami yakin bahwa dinamika pembahasan dalam rangka memperkaya dan menghasilkan substansi RUU PDP ke arah yang lebih baik, lebih komprehensif, dan lebih efektif untuk menjawab kebutuhan bangsa dan negara,” ujar Menkominfo dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (07/09/2022).
RUU PDP terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 bab dan 76 pasal ini telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.
Menkominfo menyatakan terdapat 13 substansi yang dihasilkan selama pembahasan RUU PDP berlangsung. Adapun ke-13 substansi RUU RDP tersebut sebagai berikut:
- Penyempurnaan rumusan ruang lingkup keberlakuan UU PDP yang dapat menjangkau perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
- Penyempurnaan rumusan definisi dan jenis data pribadi;
- Penyempurnaan rumusan prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi;
- Penyempurnaan rumusan hak subjek data pribadi, dan kewajiban pengendali data pribadi;
- Penambahan ketentuan mengenai pemrosesan data pribadi anak dan penyandang disabilitas;
- Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penilaian dampak perlindungan data pribadi;
- Rumusan transfer data pribadi di dalam dan di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia;
- Penyempurnaan rumusan peran pemerintah dan penambahan kewenangan lembaga;
- Penyempurnaan rumusan kerja sama internasional dalam bidang perlindungan data pribadi;
- Penyempurnaan rumusan partisipasi masyarakat;
- Penambahan ketentuan mengenai persentase denda administratif;
- Penyesuaian larangan dan ketentuan pidana; dan
- Penyempurnaan rumusan pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, dan beberapa perubahan redaksional dan reposisi pasal dan bab.
Lihat juga: Kominfo Lakukan Survei Nasional untuk Gali Persepsi Masyarakat dan Kesiapan Industri atas Penerapan PDP
Lebih lanjut, Menteri Johnny mengatakan RUU PDP diperlukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan data pribadi masyarakat.
“RUU PDP menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi,” katanya. (lg)