Mulai 21 Juli, Kominfo Beri Sanksi PSE Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar

Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022. Sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Kewajiban pendaftaran itu, lanjut Semuel, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Ia pun menambahkan, pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan melihat dari traffic aplikasi. Mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar.

“Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” tutur Semuel.

Dirjen pun menyatakan Kemkominfo melalui Ditjen Aptika telah memberi kemudahan bagi PSE dalam proses pendaftaran. Bila PSE mengalami kesulitan, tersedia kontak yang dapat dihubungi melalui halaman berikut, https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami.

“Kami benar-benar ingin membantu mereka. Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui OSS,” jelas Semuel.

Selain itu, dalam rangka memberikan kemudahan dan kepercayaan masyarakat, verifikasi atas data-data akan dilakukan belakangan. Sehingga diharapkan masyarakat memberikan data pendaftaran yang sebenar-benarnya.

“Kita ingin bangun trust masyakat agar memberikan informasi yang benar. Nantinya kami juga lakukan post audit. Jika ada yang memalsukan data, kami akan cari dan laporkan ke polisi,” ungkap Dirjen Semuel.

Dirjen Semuel pun menyebut, saat ini sedang dilakukan uji publik aturan terkait pemberian sanksi adminstratif bagi PSE yang melanggar. “Selama ini kan hanya teguran dan blokir, nantinya akan kami kenakan sanksi ekonomi supaya ada efek jera,” katanya.

Lihat juga: Dirjen Aptika: Kominfo akan Blokir PSE Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar

Dirjen juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap PSE asing besar yang belum mendaftar. Jika mereka melihat Indonesia sebagai pasar potensial, maka sudah seharusnya mengikuti peraturan yang berlaku.

“Saya kira hanya masalah waktu saja, apalagi sudah bertahun-tahun beroperasi di sini. Begitu mereka tidak ada, banyak karya anak-anak bangsa yang bisa menggantikan,” ujarnya.

Pendaftaran PSE untuk Pendataan, Bukan Pengendalian Konten

Disinggung soal PSE enggan mendaftar lantaran khawatir akan kontrol pemerintah terhadap konten layanan, Dirjen Semuel menegaskan pendaftaran PSE ini untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.

“Tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan,” jelasnya.

Pendaftaran PSE ini juga sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi yang tersistem. Ia mencontohkan kejahatan sistematik yang dilakukan oleh Binomo dan DNA Pro beberapa waktu lalu.

“Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara korporasi ya nggak perlu takut. Ini sebagai antisipasi agar masyarakat tidak dirugikan oleh PSE yang nakal,” tutup Dirjen Semuel.

Berdasarkan data dari situs pse.kominfo.go.id per 19 Juli 2022, sebanyak 6690 PSE domestik dan 127 PSE asing telah mendaftarkan diri. Sejumlah nama besar PSE asing tampak di situ, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix, dan PUBG Mobile. (frs/mhk)

Print Friendly, PDF & Email