Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sedang ramai diberitakan media. Kementerian Kominfo meminta PSE lingkup privat yang beroperasi di Indonesia, baik PSE domestik maupun global, untuk segera melakukan pendaftaran ulang.
“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, dan Facebook,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan dalam keterangan tertulis dikutip dari Bisnis.com, Senin (18/7/2022).
Pemerintah telah memberikan cukup waktu bagi PSE untuk mendaftar ulang. “Kita tidak lagi mentoleransi, kita sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang bahkan sudah 2022,” tutup Dirjen Semuel. (hth)